KPK Dorong Reformasi Pajak Lewat Penegakan Hukum Multi Door Approach
On Berita – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya penerapan penegakan hukum multi door approach dalam memperkuat reformasi sistem perpajakan nasional. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/10).
Menurut Setyo, pendekatan hukum yang beragam diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi pelaku pelanggaran pajak. Pendekatan multi door ini memungkinkan keterlibatan hukum lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi, tidak hanya berhenti pada proses administratif.
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi,” ujar Setyo.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik yang tidak adil di sektor pajak, di mana wajib pajak yang taat justru ditekan, sementara pelanggar lolos dari pengawasan. Kondisi ini, kata Setyo, harus segera diubah melalui sistem penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari berbagai daerah, Setyo menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam reformasi birokrasi pajak. Keberhasilan reformasi, menurutnya, bukan hanya dilihat dari sisi kebijakan fiskal, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap moralitas sistem perpajakan.
KPK mencatat beberapa kasus besar di sektor pajak seperti Angin Prayitno Aji dan Rafael Alun Trisambodo, yang menjadi bukti bahwa korupsi kerap muncul dari relasi antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan.
“Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegasnya.
Setyo juga menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100 sebagai sinyal bahwa reformasi tata kelola penerimaan negara masih perlu diperkuat.
KPK bersama Kementerian Keuangan, BPKP, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Ia menegaskan bahwa DJP tengah memperkuat penegakan hukum berbasis multi door approach, termasuk pada kasus illicit enrichment, penggelapan pajak, dan korupsi terintegrasi dengan TPPU.
“Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” kata Bimo.
Baik KPK maupun DJP sepakat bahwa reformasi perpajakan hanya dapat berhasil jika didorong oleh integritas dan kolaborasi lintas lembaga, serta kesadaran kolektif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keuangan negara.
#KPK #ReformasiPajak #MultiDoorApproach #DJP #PenegakanHukum #TPPU #Korupsi #IntegritasPajak #StranasPK #TransparansiPublik #GoodGovernance #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita KPK RI | 12 Oktober 2025 https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/dorong-reformasi-perpajakan-kpk-perkuat-penegakan-hukum-multi-door-approach
