Kemendagri Dorong DPRD dan Kepala Daerah Bersinergi Perkuat Fungsi Anggaran
On Berita – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengajak DPRD di seluruh Indonesia bersinergi dengan kepala daerah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran. Sinergitas ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan APBD lebih sehat, terarah, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia untuk bersinergi dengan kepala daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.
Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 bertajuk “Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”. Acara ini digelar secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
Maurits menegaskan bahwa DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran.
“Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Peran DPRD di sini sangat strategis,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sinergitas antara kepala daerah dan DPRD mutlak diperlukan karena kedua lembaga ini saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara itu, DPRD memiliki kewenangan membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan Perda APBD yang diajukan kepala daerah. “Anggaran daerah harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, pendapatan lebih besar daripada belanja. Jangan sampai ada belanja di luar program prioritas,” kata Maurits.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD yang tepat akan meminimalisasi risiko penyalahgunaan anggaran dan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan rakyat. “Harapannya, APBD benar-benar untuk rakyat, dikelola sesuai ketentuan, dan penyerapan anggarannya terencana dengan baik,” tandasnya.
#Kemendagri #DPRD #APBD #FungsiAnggaran #SinergitasPemerintah
#PemerintahanDaerah #LegislasiDaerah #PengawasanAnggaran #ADEKSI #Jakarta #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaJakarta #OnBeritaNasional
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kemendagri RI | Jakarta, 8 Agustus 2025. https://kemendagri.go.id/beritaArtikel/beritakemendagri?id=37952
