Dorong Akuntabilitas, BEM PTNU Minta DPR Perkuat Pengawasan terhadap Kejaksaan RI
3 mins read

Dorong Akuntabilitas, BEM PTNU Minta DPR Perkuat Pengawasan terhadap Kejaksaan RI

On Berita – Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan supremasi hukum, peningkatan akuntabilitas lembaga negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun menghakimi individu atau institusi tertentu.

Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga negara merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi yang harus dijalankan secara objektif.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan. Pengawasan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rifqi, Jumat (11/7/2026).

Ia menilai DPR RI memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.

“Negara hukum yang sehat dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat. Ketika muncul persoalan yang menyita perhatian publik, DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Pengawasan bukan untuk mengganggu proses hukum, tetapi memastikan tata kelola kelembagaan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Rifqi juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.

Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola Kejaksaan dipandang sebagai langkah memperkuat kelembagaan, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil kajian internal organisasi, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI sebagai bentuk rekomendasi untuk memperkuat tata kelola Kejaksaan.

  1. Pertama, DPR RI diminta segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia secara objektif, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kedua, Komisi III DPR RI didorong memanggil Jaksa Agung Republik Indonesia guna meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, pelaksanaan kode etik, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga integritas institusi.
  3. Ketiga, DPR diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, akuntabilitas kelembagaan, serta penguatan integritas aparatur Kejaksaan.
  4. Keempat, organisasi mahasiswa tersebut mendorong DPR RI menggunakan seluruh instrumen pengawasan konstitusional, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) apabila ditemukan persoalan yang bersifat sistemik sehingga perbaikan kelembagaan dapat dilakukan secara komprehensif.
  5. Kelima, DPR RI diminta menyampaikan hasil pengawasan beserta rekomendasinya kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Di akhir pernyataannya, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa lembaga penegak hukum yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap evaluasi, siap melakukan pembenahan, dan konsisten menjaga integritas.

Organisasi tersebut berharap mekanisme pengawasan konstitusional dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati independensi proses penegakan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin meningkat.

#OnBerita #BEMPTNU #NahdlatulUlama #DPRRI #KejaksaanRI #KomisiIII #SupremasiHukum #PenegakanHukum #Akuntabilitas #Integritas #KepercayaanPublik #BeritaNasional

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *