Prabowo Terbitkan Perpres Pertahanan, Penyebaran LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
On Berita – Jakarta – Pemerintah menetapkan arah baru dalam kebijakan pertahanan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah masuknya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam bagian analisis ancaman nonmiliter yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Perpres tersebut diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara sekaligus menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan selama periode 2025 hingga 2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada bagian definisi disebutkan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Perpres tersebut menyatakan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas, meliputi dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Dalam uraian mengenai berbagai bentuk ancaman tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional, seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.
Dalam lampiran Perpres disebutkan,
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”
Selain ancaman nonmiliter, Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida yang dipahami sebagai kombinasi ancaman militer dan nonmiliter.
Bentuk ancaman tersebut antara lain mencakup serangan siber terintegrasi, penggunaan pesawat tanpa awak (drone), penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga gangguan terhadap sistem komando, kendali, komunikasi, komputer, intelijen, pengintaian, dan pengawasan (C6ISR).
Terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Organisasi tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam analisis ancaman nonmiliter.
MUI juga mengingatkan bahwa lembaga tersebut sebelumnya telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBT serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan pandangan hukum Islam sebagaimana dijelaskan dalam fatwa tersebut.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, turut menyampaikan pandangannya mengenai perlunya langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT.
Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan Rusia terhadap apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional”.
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar Anwar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri merupakan dokumen kebijakan strategis yang mengatur arah umum pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Implementasi teknis dari kebijakan tersebut selanjutnya akan disesuaikan melalui program dan regulasi pada masing-masing kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya.
#OnBerita #PrabowoSubianto #Perpres1112025 #PertahananNegara #LGBTQ #AncamanNonmiliter #KebijakanNasional #MUI #PolitikIndonesia #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
