Gugatan UU IKN Ditolak MK, Status Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
3 mins read

Gugatan UU IKN Ditolak MK, Status Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

On Berita – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga saat ini, sebelum adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota ke Nusantara melalui keputusan presiden (keppres).

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara dinilai tidak tepat.

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan UU IKN.

Permasalahan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya pemindahan ibu kota negara melalui keputusan presiden.

Mahkamah menilai kedua aturan tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah.

Hakim konstitusi menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara menyeluruh, termasuk memperhatikan Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menyatakan bahwa UU DKJ baru berlaku efektif setelah diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan demikian, MK menyatakan tidak ada kekosongan hukum maupun status menggantung terkait kedudukan ibu kota negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Ia melanjutkan, selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara hukum dan konstitusional.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menganggap Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan terhadap UU IKN ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli.

Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang baru yang secara tegas mengatur pengganti ibu kota negara.

Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ia menilai belum ada kepastian hukum mengenai mekanisme pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Selain itu, pemohon juga mempertanyakan status Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa seluruh mekanisme pemindahan ibu kota sudah diatur secara jelas dalam UU IKN maupun UU DKJ.

Pemindahan status ibu kota negara hanya dapat berlaku setelah presiden menerbitkan keputusan resmi.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa proses pemindahan ibu kota negara masih menunggu tahapan administratif dan keputusan politik pemerintah pusat.

Hingga saat itu terjadi, Jakarta tetap menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

#OnBerita #IKN #MahkamahKonstitusi #MK #Jakarta #IbuKotaNegara #UUIKN #Nusantara #BeritaNasional #KeppresIKN #PemerintahIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *