THR Wajib Dibayar Sebelum Idul Fitri, Begini Ketentuan Lengkapnya
4 mins read

THR Wajib Dibayar Sebelum Idul Fitri, Begini Ketentuan Lengkapnya

On Berita – Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana masyarakat Indonesia mulai dipenuhi dengan berbagai persiapan.

Selain tradisi mudik, belanja kebutuhan lebaran, hingga persiapan zakat dan sedekah, satu hal yang paling dinanti para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) selalu mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Momentum Idul Fitri memang memiliki makna sosial dan ekonomi yang besar.

Perputaran uang meningkat signifikan, daya beli masyarakat naik, dan aktivitas ekonomi bergerak lebih cepat.

Karena itu, pembayaran THR tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus perlindungan hak pekerja.

Peraturan Wajib Perusahaan Mengenai Tunjangan Hari Raya

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam regulasi resmi pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Secara garis besar, ketentuannya meliputi:

  1. THR Bersifat Wajib; THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Artinya, perusahaan tidak boleh meniadakan THR dengan alasan kondisi keuangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang disepakati dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  2. Dibayarkan Penuh, Tidak Dicicil; THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran bertahap atau ditunda tanpa kesepakatan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif.
  3. Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar; Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, terdapat denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: siapa saja yang berhak menerima THR?

  1. Pekerja Tetap (PKWTT); Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR selama telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja Kontrak (PKWT); Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan.
  3. Pekerja dengan Masa Kerja 1 Bulan – 12 Bulan; Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah).
  4. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih; Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  5. Pekerja yang Mengundurkan Diri atau PHK; Dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya tetap berhak atas THR, selama waktu PHK masih dalam batas yang diatur regulasi.

Besaran THR dihitung berdasarkan upah terakhir pekerja, yang meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport harian yang tidak rutin biasanya tidak dihitung dalam komponen THR, kecuali telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kapan THR Wajib Dibayarkan?

Kemenaker menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Untuk pekerja Muslim, THR Idul Fitri wajib diterima maksimal H-7 sebelum 1 Syawal.

Ketentuan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran.

Jika perusahaan membayar melewati batas waktu tersebut, maka dianggap terlambat dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pekerja dapat menempuh beberapa langkah dengan mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, memanfaatkan Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang Lebaran ataupun menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai hukum yang berlaku.

    Pemerintah setiap tahunnya membuka layanan pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terlindungi secara optimal.

    THR sebagai Hak Normatif dan Instrumen Kesejahteraan

    Lebih dari sekadar kewajiban administratif, THR merupakan instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.

    Pembayaran yang tepat waktu menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

    Dalam konteks ekonomi nasional, THR juga berperan sebagai pendorong konsumsi domestik yang berdampak positif pada pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa menjelang Idul Fitri.

    Karena itu, kepatuhan terhadap aturan THR bukan hanya soal hukum, melainkan juga tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan.

    #OnBerita #THR2026 #AturanTHR #Kemenaker #HakPekerja #THRIdulFitri #Karyawan #Perusahaan #Lebaran2026

    Penulis : Rizky Saptanugraha

    Editor : Ali Ramadhan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *