Petinggi BEI Hingga OJK Kompak Mundur, Ada Apa
Empat pejabat penting di sektor keuangan dan pasar modal Indonesia mundur dalam satu hari, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Segera setelah pasar dibuka pada Jumat pagi, Iman Rachman, direktur utama Bursa Efek Indonesia, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya.
Setelah situasi pasar modal berubah dalam dua hari terakhir, keputusan tersebut diumumkan secara langsung kepada media melalui pernyataan terbuka.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan cara bagi individu untuk bertanggung jawab atas perubahan di pasar. Meskipun perdagangan pagi ini berjalan lebih baik, ia berpendapat bahwa mundur adalah pilihan terbaik untuk mempertahankan stabilitas dan kepercayaan pasar modal nasional.
Saya mengundurkan diri dari posisi saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi dua hari sebelumnya. Dia berkata, “Saya berharap ini adalah yang terbaik untuk pasar modal Indonesia dan semoga pasar kita bisa lebih baik ke depan.”
Dia menekankan bahwa kepemimpinan bertanggung jawab atas keputusan ini di tengah tekanan pasar dengan hati-hati.
Untuk menjamin kelangsungan kepemimpinan di BEI, ia akan memastikan bahwa proses penggantian akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perseroan. Untuk sementara, BEI akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga ditetapkan direktur utama definitif.
Beberapa jam setelah pasar tutup, tiga pejabat penting OJK—Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza, dan Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi—mengundurkan diri. Meskipun Mahendra dan Inarno masih memberikan pernyataan pers selama sesi kedua perdagangan di Gedung Bursa Efek, mereka menyatakan bahwa mereka akan melakukan perbaikan dan reformasi terkait permintaan MSCI, dan mereka bersiap untuk bertemu dengan pihak penyedia indeks pada Senin depan.
OJK mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah mengundurkan diri dari jabatannya
Menurut Mahendra Siregar, dia mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KE PMDK dan DKTK untuk memenuhi tanggung jawab moralnya untuk mendukung pelaksanaan tindakan pemulihan yang diperlukan.
Dalam pernyataan resminya, OJK menyatakan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Untuk sementara waktu, Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku untuk menjamin keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.
Penulis: Muhidin
Editor : Rizky Sapta Nugraha
