Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus
1 min read

Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

On Berita – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan pada Senin (10/11/2025) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Empat tersangka yang diserahkan antara lain:

  • MUL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 Kemendikbudristek.
  • IA, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
  • SW, Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA, Kemendikbudristek.
  • NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop berjenis Chrome OS yang bersumber dari APBN/DAK tahun 2020–2022. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka didakwa melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

#KejaksaanAgung #KorupsiDigitalisasiPendidikan #Kemendikbudristek #JAMPidsus #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kejaksaan Agung RI | 11 November 2025 https://kejaksaan.go.id/conference/news/9185/read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *