DPR Dorong Pengadilan Agraria untuk Tangani Sengketa Pertanahan
On Berita – Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria turut memunculkan wacana pembentukan Pengadilan Agraria sebagai lembaga yang menangani sengketa di bidang agraria.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), usulan mengenai Pengadilan Agraria disebut masih menjadi salah satu materi yang perlu didalami lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan usulan tersebut belum dicoret dari pembahasan.
Namun, DPR masih perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) serta menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Deddy menilai persoalan agraria selama ini telah banyak ditangani melalui mekanisme peradilan umum.
Namun, menurut dia, keberadaan mekanisme tersebut belum mampu sepenuhnya menghentikan berbagai konflik agraria yang terjadi.
“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” kata dia.
Menurut Deddy, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa agraria secara lebih khusus dalam RUU Reforma Agraria.
Ia juga menilai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) saja belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan sengketa.
Menurutnya, lembaga tersebut perlu didukung mekanisme yang mampu menghasilkan keputusan dengan kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
“Jika hanya BRAN, saya khawatir tidak ada keputusan yang mengikat dan tidak bisa dieksekusi. Masalah sengketa agraria itu kan terkait kebijakan dan pidana, tanpa kekuatan untuk bisa dieksekusi maka keputusan atau rekomendasi BRAN berpotensi tak punya kekuatan memaksa,” kata dia.
Meski menyampaikan pandangan mengenai pentingnya Pengadilan Agraria, Deddy menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi keputusan final.
Pembentukan lembaga peradilan baru membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan MA.
Menurut Deddy, pembahasan dengan MA diperlukan agar desain kelembagaan dan kewenangan yang nantinya dirumuskan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Nah, makanya rapat kemari memutuskan agar masalah itu didiskusikan dulu dengan MA, agar putusannya final and binding tentu harus putusan pengadilan,” ujar Deddy.
Dengan demikian, usulan Pengadilan Agraria masih berada dalam tahap pembahasan dalam proses penyusunan RUU Reforma Agraria.
Keputusan mengenai apakah lembaga tersebut akan dibentuk atau tidak masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah, termasuk masukan dari Mahkamah Agung.
#OnBerita #RUUReformaAgraria #ReformaAgraria #PengadilanAgraria #SengketaAgraria #DPRRI #KomisiII #DeddySitorus #Agraria #Pertanahan #HukumAgraria #MahkamahAgung #BRAN #PolitikHukum
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
