Muktamar NU Soroti Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Qanun Jinayat Aceh
2 mins read

Muktamar NU Soroti Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Qanun Jinayat Aceh

ONBERITA, Jakarta – Bahtsul Masail Qanuniyah dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas persoalan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual dalam penerapan Qanun Jinayat Aceh.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut posisi korban dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika perempuan yang mengalami kekerasan seksual harus berhadapan dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

Melalui forum Bahtsul Masail, para peserta membahas sejumlah persoalan hukum dan memberikan pandangan keagamaan terhadap aturan yang berkaitan dengan perlindungan korban.

Salah satu perhatian yang mengemuka adalah perlunya memastikan perempuan korban kekerasan seksual tidak justru mengalami kerugian atau perlakuan yang tidak semestinya dalam proses hukum.

Pembahasan mengenai Qanun Jinayat Aceh juga ditempatkan dalam kerangka maqashid syariah, yakni bagaimana ketentuan hukum dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan keadilan bagi pihak yang menjadi korban.Dalam konteks kekerasan seksual, posisi korban menjadi aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Proses hukum diharapkan mampu membedakan secara jelas antara korban dan pelaku, serta tidak menjadikan korban sebagai pihak yang menanggung dampak hukum akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

Forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU menjadi ruang bagi para ulama dan peserta untuk mendiskusikan persoalan hukum kontemporer yang berkembang di masyarakat.

Pembahasan tersebut tidak hanya melihat aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial serta tujuan perlindungan hukum.Dorongan terhadap penguatan hak perempuan korban kekerasan seksual juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Penanganan perkara diharapkan tetap memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.Aceh sendiri memiliki kekhususan dalam penerapan hukum melalui sejumlah qanun, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Karena itu, pembahasan mengenai penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam diskursus hukum Islam dan hukum positif.

Melalui hasil Bahtsul Masail tersebut, NU mendorong agar persoalan perempuan korban kekerasan seksual dalam konteks Qanun Jinayat Aceh mendapatkan perhatian yang lebih kuat, sehingga penerapan hukum tetap sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan korban, dan tujuan syariat.

#MuktamarNU #MuktamarKe35NU #BahtsulMasail #QanunJinayatAceh #KekerasanSeksual #Perempuan #HakKorban #Aceh #NahdlatulUlama #ONBERITA

Penulis: Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *