Usai Muktamar Ke-35 NU, Gus Kikin Targetkan Kepengurusan Rampung 30 Hari
On Berita – Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menargetkan susunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031 dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari setelah Muktamar Ke-35 NU.
Gus Kikin mengatakan proses penyusunan kepengurusan baru berjalan lima hari setelah pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.
Hingga saat ini, baru terdapat satu-dua nama yang masuk dalam rancangan awal kepengurusan.
Meski demikian, ia memastikan rancangan struktur organisasi secara umum telah disiapkan.
Penyusunan nama-nama pengurus akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi.
“Belum, ini baru satu dua orang dan ya memang belum sempat. Ini baru berapa hari? Hari kelima. Memang baru sedikit yang bisa kita susun, dan tapi kita sudah punya rancangan-rancangan,” ujar Gus Kikin usai menghadiri acara Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026 di Jakarta Pusat, Sabtu (05/09/2026).
Menurut Gus Kikin, waktu sekitar 30 hari merupakan masa yang lazim digunakan untuk menyelesaikan susunan kepengurusan setelah Muktamar NU.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan waktu agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Itu standarnya, itu udah umum setelah Muktamar kan 30 hari baru tersusun. Ini baru hari kelima. Doakanlah cepat selesai, habis itu mulai ada program-program NU ke depan lagi,” ungkapnya.
Gus Kikin berharap struktur kepengurusan PBNU periode 2026-2031 dapat segera terbentuk sehingga roda organisasi bisa kembali berjalan secara optimal.
Setelah kepengurusan tersusun, PBNU akan melanjutkan berbagai agenda dan program organisasi untuk periode mendatang.
Perkuat Qanun Asasi NU
Selain membahas penyusunan kepengurusan, Gus Kikin mengungkapkan salah satu agenda yang akan menjadi perhatian dalam kepengurusan baru, yakni penguatan kembali pemahaman terhadap Qanun Asasi NU.
Menurutnya, Qanun Asasi merupakan salah satu dokumen penting yang memuat dasar dan prinsip awal berdirinya Nahdlatul Ulama pada 1926.
Dokumen tersebut kini telah disusun kembali dalam bentuk buku setelah ditemukan bagian naskah yang sebelumnya belum lengkap.
“Oh iya berbeda, ada yang sudah saya bagikan itu namanya Qanun Asasi, asas dasar hukum NU didirikan NU 1926,” kata Gus Kikin.
Ia menjelaskan, perjalanan NU sebagai organisasi, termasuk ketika pernah menjadi partai politik pada 1952 dan kembali ke khittah pada 1984, membuat dokumen Qanun Asasi yang tersedia sebelumnya belum sepenuhnya lengkap.
“Jadi, NU tahun 1952 ketika jadi partai politik, kemudian kembali ke khittah tahun 1984 hanya ketemu satu bab dari bab itu. Tiga tahun lalu bab lainnya ditemukan,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyusun kembali dokumen Qanun Asasi dalam bentuk buku. Buku itu bahkan telah dibagikan dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU.
“Itu kemudian kita susun sebagai buku Qanun Asasi. Kemarin kita bagikan pada saat Muktamar itu,” imbuhnya.
Gus Kikin menegaskan, Qanun Asasi tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen historis yang dibaca oleh kader NU.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan organisasi serta gerakan NU.
“Buku itu nanti dibaca dan diaplikasikan, karena NU itu sangat inklusif, NU itu lebih kepada kita membangun kebersamaan,” ujarnya.
Ia menilai pemikiran yang dirumuskan oleh Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasi masih memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Menurutnya, nilai tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun kehidupan yang mengedepankan kebersamaan dan kemanusiaan.
“Ini sangat relevan, apa yang dituliskan KH Hasyim Asy’ari itu kalau itu diamalkan dengan baik dan benar itu akan menjadi kemanusiaan,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyusunan kepengurusan baru dan penguatan kembali nilai-nilai Qanun Asasi menjadi bagian dari agenda awal PBNU di bawah kepemimpinan Gus Kikin setelah Muktamar Ke-35 NU.
#OnBerita #PBNU #GusKikin #MuktamarNU #MuktamarKe35NU #NU #NahdlatulUlama #PBNU2026 #QanunAsasi #NU2026 #Jakarta
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
