Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Kafe dan Money Changer, Temukan Brankas di Balik Lemari
Onberita – Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pada salah satu lokasi yang digeledah.
Penggeledahan dilakukan di sebuah kafe dan tempat usaha penukaran valuta asing (money changer) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum.
Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Tim menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari dan akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Selain brankas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang diselidiki.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Seluruh barang yang disita akan dilakukan pemeriksaan forensik dan pendalaman. Kami masih terus menelusuri apakah terdapat aset maupun dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas para pihak yang diperiksa maupun nilai aset yang ditemukan selama proses penggeledahan.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengamat hukum pidana, Andi Prasetyo, menilai penemuan brankas tersembunyi dapat menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan apabila di dalamnya ditemukan dokumen atau barang bukti yang relevan.
“Dalam perkara korupsi maupun TPPU, setiap barang bukti yang ditemukan memiliki nilai pembuktian. Namun, semuanya tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu hasil penyidikan resmi yang akan disampaikan kepada publik.
Penulis : Mohammad Hanif Aulia
Editor : Ali Ramadhan
