Cara Mengembalikan Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya Menurut Islam
ONBERITA, Jakarta — Menemukan barang yang bukan milik sendiri merupakan situasi yang sering dialami banyak orang. Dalam Islam, barang temuan atau luqathah memiliki aturan tersendiri.
Seseorang tidak diperbolehkan langsung memiliki barang tersebut, melainkan berkewajiban berusaha mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Apabila seseorang pernah mengambil atau menguasai barang milik orang lain tanpa izin, kemudian ingin bertobat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan barang tersebut atau menggantinya dengan barang yang senilai kepada pemiliknya.
Tobat yang berkaitan dengan hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan penyesalan, tetapi juga harus disertai pemenuhan hak orang lain.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Hadrami, dalam kitabnya mengatakan:
وَقَعَتْ فِي يَدِهِ أَمْوَالٌ حَرَامٌ وَمَظَالِم، وَأَرَادَ التَّوْبَةَ مِنْهَا، فَطَرِيقُهُ أَنْ يَرُدَّ جَمِيعَ ذَلِكَ عَلَى أَرْبَابِهِ عَلَى الْفَوْرِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ مَالِكَهُ وَلَمْ يَيْأَسْ مِنْ مَعْرِفَتِهِ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَعَرَّفَهُ وَيَجْتَهِدَ فِي ذَلِكَ، وَيُعَرِّفَهُ نَدْبًا، وَيَقْصِدَ رَدَّهُ عَلَيْهِ مَهْمَا وَجَدَهُ أَوْ وَارِثَهُ
Artinya, “Apabila di tangannya terdapat harta haram atau hasil perbuatan zalim, kemudian ia ingin bertobat darinya, maka caranya adalah segera mengembalikan semuanya kepada pemiliknya. Jika belum mengetahui siapa pemiliknya, namun belum putus asa untuk mencarinya, maka wajib baginya berusaha mencari dan berikhtiar mengetahuinya.
Dan dianjurkan untuk mengumumkannya, serta berniat untuk mengembalikannya kepada pemiliknya kapan pun ia menemukannya atau menemukan ahli warisnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 197).
Maka cara penggantiannya adalah dengan menyalurkannya terhadap kepentingan umum umat Islam (mashalihul muslimin), dengan tetap mempertimbangkan yang lebih butuh dan lebih penting, misalnya dengan membangun atau memperbaiki masjid, membantu orang miskin, atau keperluan keagamaan dan sosial lainnya.
Bahkan sebagaimana dikutip dari kitab Tuhfah, andaikan pemegang barang tersebut termasuk dari golongan orang yang tidak mampu (fakir), maka ia boleh mengambil sejumlah harta tersebut secukupnya untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَإِنْ أَيِسَ مِنْ مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ بِأَنْ يَبْعُدَ عَادَةً وُجُودُهُ، صَارَ مِنْ جُمْلَةِ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ… وَحِينَئِذٍ يُصْرَفُ الْكُلُّ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ، كَبِنَاءِ مَسْجِدٍ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ أَعَمَّ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ مَنْ هُوَ تَحْتَ يَدِهِ فَقِيرًا أَخَذَ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِنَفْسِهِ وَعِيَالِهِ الْفُقَرَاءِ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَغَيْرِهَا
Artinya, “Jika ia sudah putus asa dari mengetahui pemiliknya, karena menurut adat sudah tidak mungkin ditemukan keberadaannya, maka harta tersebut masuk dalam kategori harta baitul mal.
Dan ketika demikian, ia harus disalurkan pada keperluan umat Islam, dengan mempertimbangkan yang paling utama kemudian yang paling utama, seperti membangun masjid jika tidak ada kebutuhan umum lainnya.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang pernah mengambil hak orang lain dan ingin bertobat, maka langkah utamanya adalah dengan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya jika masih memungkinkan.
Apabila pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya, maka barang tersebut dapat disedekahkan untuk kepentingan umum dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
#Islam #Luqathah #BarangTemuan #Fikih #NUOnline #Muamalah #KajianIslam #Tobat #ONBERITA
Penulis: Woko Baruno
Editor: Ali Ramadhan
