Kronologi Sengketa Hotel Sultan: Berawal dari Proyek Negara hingga Dieksekusi Pengadilan
5 mins read

Kronologi Sengketa Hotel Sultan: Berawal dari Proyek Negara hingga Dieksekusi Pengadilan

On Berita – Jakarta – Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menjadi babak terbaru dalam sengketa aset yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Konflik hukum antara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tersebut berakar pada perbedaan pandangan mengenai status hukum lahan di kawasan strategis Senayan, Jakarta.

Eksekusi yang berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan itu dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 Gelora kepada negara.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang sebelumnya menguatkan posisi pemerintah sebagai pihak yang berhak mengelola lahan tersebut.

Berawal dari Kebutuhan Negara

Sejarah Hotel Sultan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Jakarta pada awal dekade 1970-an.

Saat itu, ibu kota tengah dipersiapkan untuk menjadi tuan rumah berbagai kegiatan internasional.

Ketersediaan hotel bertaraf internasional dinilai masih terbatas sehingga pemerintah daerah mencari solusi untuk menghadirkan fasilitas akomodasi yang representatif.

Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mendorong pembangunan hotel besar di kawasan Senayan.

Gagasan tersebut memperoleh dukungan dari Pertamina yang pada masa itu memiliki kemampuan finansial kuat seiring meningkatnya pendapatan sektor minyak dan gas dunia.

Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, kemudian mendukung pembangunan proyek tersebut.

Melalui PT Indobuildco, pembangunan hotel dimulai pada tahun 1973 dan beberapa tahun kemudian beroperasi dengan nama Hilton International Jakarta.

Dalam perkembangannya, hotel tersebut berganti nama menjadi Hotel Sultan dan menjelma sebagai salah satu hotel terbesar serta paling dikenal di Indonesia.

Hotel itu dilengkapi lebih dari seribu kamar, ballroom berkapasitas besar, ruang pertemuan, pusat olahraga, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya yang menjadikannya salah satu ikon kawasan Senayan.

Munculnya Persoalan Kepemilikan

Meski awalnya dipahami sebagai bagian dari pengembangan aset strategis negara, persoalan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan lahan mulai mencuat dalam perjalanan waktu.

Salah satu pernyataan yang sering dikutip dalam sengketa ini berasal dari mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Dalam kesaksiannya yang pernah disampaikan pada tahun 2007, ia mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco bukan merupakan perusahaan milik Pertamina.

“Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu,” kata Ali Sadikin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari narasi panjang mengenai asal-usul proyek pembangunan hotel yang berdiri di kawasan strategis Senayan tersebut.

Dalam praktiknya, pengelolaan Hotel Sultan berada di bawah PT Indobuildco yang diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.

HPL dan HGB Menjadi Sumber Sengketa

Persoalan hukum mulai mengemuka ketika pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup area tempat Hotel Sultan berdiri.

Sejak saat itu muncul dua dasar hukum yang berbeda.

Pemerintah berpegang pada HPL Nomor 1/Gelora yang mencakup kawasan tersebut dan menyatakan lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari tanah negara yang telah dibebaskan sejak penyelenggaraan Asian Games 1962.

Di sisi lain, PT Indobuildco berpegang pada sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimilikinya.

Perusahaan beranggapan bahwa HGB tersebut berdiri di atas tanah negara bebas sehingga memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak bergantung pada HPL yang dimiliki pemerintah.

Perbedaan tafsir tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Konflik Menguat Saat HGB Berakhir

Ketegangan semakin meningkat ketika masa berlaku dua sertifikat HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan mendekati masa berakhirnya.

Pada tahun 2023, HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 yang digunakan PT Indobuildco resmi berakhir.

Pemerintah berpendapat bahwa setelah masa berlaku hak tersebut habis, penguasaan lahan otomatis kembali berada di bawah HPL negara yang dikelola oleh PPKGBK.

Sebaliknya, PT Indobuildco beranggapan masih memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi inti dari berbagai gugatan yang diajukan kedua belah pihak ke pengadilan.

Serangkaian Putusan Pengadilan

Selama lebih dari dua dekade, sengketa Hotel Sultan bergulir di berbagai tingkat peradilan.

Perkara yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek perdata dan pengelolaan aset negara.

Dalam sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum, Mahkamah Agung menguatkan keberadaan dan keabsahan HPL kawasan Gelora Bung Karno sebagai dasar pengelolaan lahan oleh negara.

Momentum penting terjadi pada November 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan telah berakhir sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Putusan tersebut menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penguasaan kembali kawasan yang menjadi objek sengketa.

Eksekusi dan Babak Baru Pengelolaan Kawasan

Pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6/2026) menjadi langkah konkret setelah proses hukum panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan bekas HGB kepada negara.

Selain persoalan penguasaan lahan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan kawasan yang berada dalam wilayah HPL negara.

Isu tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang berkembang selama bertahun-tahun.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, sengketa Hotel Sultan memasuki fase baru.

Meski demikian, sejumlah upaya hukum dan dinamika terkait pengelolaan aset strategis di kawasan Gelora Bung Karno masih berpotensi menjadi perhatian publik ke depan.

Kasus Hotel Sultan menjadi salah satu contoh sengketa pertanahan dan aset negara yang paling panjang dalam sejarah Indonesia modern.

Perkara ini juga menunjukkan pentingnya kejelasan status hukum aset strategis negara untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat berdampak pada kepastian hukum dan pengelolaan aset publik.

#OnBerita #HotelSultan #SengketaHotelSultan #PontjoSutowo #Indobuildco #GBK #GeloraBungKarno #SengketaLahan #AsetNegara #JakartaPusat #EksekusiHotelSultan #KementerianSekretariatNegara #PPKGBK #BeritaNasional #HukumIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *