Libur Lebaran Selesai, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Pekan Ini
2 mins read

Libur Lebaran Selesai, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Pekan Ini

On Berita – Jakarta – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditiadakan selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya dan hari besar keagamaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan bahwa sistem ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu hingga Jumat, yaitu tanggal 25 sampai 27 Maret 2026.

Dengan berakhirnya masa libur nasional, aktivitas lalu lintas di ibu kota diperkirakan kembali meningkat sehingga pembatasan kendaraan kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan.

Sempat Ditiadakan Selama Libur Nasional

Sebelumnya, penerapan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Penghapusan sementara kebijakan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, termasuk perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini mengacu pada peraturan gubernur yang mengatur sistem pembatasan kendaraan di Jakarta.

Setelah masa libur berakhir, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta diimbau kembali menyesuaikan penggunaan kendaraan dengan aturan ganjil genap, terutama pada jam-jam pemberlakuan di pagi dan sore hari.

Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mencakup 25 ruas jalan utama yang selama ini menjadi pusat kepadatan lalu lintas.

Beberapa ruas jalan tersebut merupakan jalur utama perkantoran, pusat bisnis, dan jalur penghubung antar wilayah di Jakarta.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Jenderal S Parman
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur dengan volume kendaraan tinggi, sehingga penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.

Masyarakat Diminta Menyesuaikan Perjalanan

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali memperhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal berpotensi dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga disarankan menggunakan transportasi umum untuk menghindari pelanggaran ganjil genap sekaligus membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.

Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali setelah aktivitas masyarakat kembali normal pasca libur panjang.

#OnBerita #GanjilGenap #Jakarta #LaluLintasJakarta #DishubDKI #InfoJakarta #KemacetanJakarta #TransportasiJakarta

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *