Komisi III Tekankan Hak Beribadah Warga Bekasi Dijamin Negara
On Berita – JAKARTA, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari perwakilan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari RDPU sebelumnya pada 16 Oktober 2025, terkait polemik penutupan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibat kebijakan tersebut, warga harus memutar jauh hanya untuk menunaikan ibadah.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Ia menilai bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga untuk beribadah.
“Soal kebebasan beragama ini sangat sensitif. Kalau aturan diterapkan terlalu kaku seperti ini bisa berbahaya, Pak. Masyarakat nanti bisa marah, karena ini menyangkut kebebasan mereka untuk beribadah,” ujar Martin dalam RDPU yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Rapat turut dihadiri oleh Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, pihak pengembang, dan perwakilan warga.
Martin juga mencontohkan bahwa di sejumlah daerah lain, pengembang bisa memberikan akses ke rumah ibadah yang berada di sekitar kompleks tanpa menimbulkan konflik sosial. Ia berharap kebijakan serupa bisa diterapkan di Bekasi.“Hal seperti ini bisa dilakukan, jadi jangan terlalu kaku. Ini soal sensivitas dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi III Adang Daradjatun menekankan pentingnya penyelesaian masalah warga dan pengembang dengan mengedepankan tiga prinsip utama hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ia menilai pendekatan yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
“Saya melihat apa yang disampaikan oleh Pak Bupati sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Intinya, kita perlu menjaga harmoni sosial di masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKS itu.Adang juga mengingatkan agar konflik ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat memperuncing persoalan sosial. “Jangan sampai karena hal seperti ini, ketenangan warga terganggu. Nanti masalah sosial justru makin melebar,” pungkasnya.
#ONBERITA #ONBerita #OnBeritaJakarta #KomisiIIIDPR#HakBeribadah #MusholaArRahman #Bekasi
Penulis: Fajar Novryanto
Editor : Ali Ramadhan
Sumber berita : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI | Jakarta, 23 Oktober 2025
Sumber : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Terima-Audiensi-Warga-Perumahan-Bekasi-Komisi-III-Tekankan-Hak-Beribadah-Dijamin-Negara-60351
