Media Sosial
MK Putuskan: Pemerintah & Korporasi Tak Bisa Gugat Pencemaran Nama Baik Lewat UU ITE
ON BERITA – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat digunakan oleh pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi untuk mengajukan aduan pidana. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), setelah permohonan uji materi […]