PC PMII Jakarta Pusat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi“Pemerintah Sudah Gagal, Negara Jangan Ikut Gagal!”
3 mins read

PC PMII Jakarta Pusat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi“Pemerintah Sudah Gagal, Negara Jangan Ikut Gagal!”

OnBerita — Jakarta, 13 April 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026. Dokumen tersebut menjadi bentuk intervensi moral dan intelektual mahasiswa dalam mengawal arah kebijakan fiskal negara yang dinilai semakin menjauh dari amanat konstitusi.

Dalam dokumen itu, PMII Jakarta Pusat menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan anggaran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai problematik baik dari sisi prosedur maupun substansi.

PMII menilai, pemerintah telah menjadikan APBN sebagai “jalan belakang” untuk meloloskan program berskala besar tanpa melalui proses legislasi sektoral yang transparan dan partisipatif.

Tidak adanya naskah akademik yang komprehensif serta minimnya ruang meaningful participation publik menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir tanpa pijakan deliberatif yang kuat.

Lebih jauh, PMII menyoroti adanya potensi “tirani fiskal” akibat pemberian diskresi yang terlalu luas kepada eksekutif dalam menggeser anggaran.

Kondisi ini membuka ruang terjadinya predatory budgeting, di mana program populis jangka pendek berpotensi menggerus alokasi anggaran strategis, khususnya di sektor pendidikan.

Dampaknya nyata: kualitas pendidikan terancam stagnan, infrastruktur sekolah terabaikan, dan kesejahteraan mahasiswa—terutama dari perguruan tinggi swasta—semakin terpinggirkan.

Kritik juga diarahkan pada kebijakan yang dianggap diskriminatif terhadap mahasiswa swasta dan komunitas pesantren.

PMII mencatat, jutaan mahasiswa perguruan tinggi swasta menghadapi tekanan biaya pendidikan yang kian meningkat tanpa jaminan dukungan negara yang memadai.

Sementara itu, peleburan program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) ke dalam skema umum dipandang sebagai bentuk kemunduran komitmen negara terhadap penguatan pendidikan pesantren.

Di sisi lain, PMII secara tegas menolak pelibatan aparat keamanan dalam program sipil seperti distribusi pangan.

Keterlibatan TNI-Polri dinilai berpotensi mengarah pada praktik kontrol sosial yang berlebihan, terlebih dengan mempertimbangkan rekam jejak tindakan represif terhadap aktivis pada tahun sebelumnya.

Negara, menurut PMII, harus tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil dalam menjalankan program kesejahteraan.

Dalam konteks Jakarta, PMII juga menilai program MBG tidak tepat sasaran.

Dengan tingkat ketimpangan yang masih tinggi, skema universal justru berpotensi menyubsidi kelompok mampu.

Anggaran negara, menurut PMII, seharusnya difokuskan pada kebutuhan yang lebih mendesak seperti penanganan banjir serta penyediaan hunian layak bagi mahasiswa.

Atas dasar tersebut, PMII Jakarta Pusat mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengambil langkah tegas dan berpihak pada kepentingan konstitusional rakyat.

PMII meminta agar Mahkamah membatalkan ketentuan yang memberikan diskresi tanpa batas dalam UU APBN 2026, mengubah skema MBG menjadi berbasis target bagi kelompok miskin, mengembalikan tata kelola program kesejahteraan kepada institusi sipil, serta menjamin keberlanjutan program afirmatif pendidikan seperti PBSB dan Dana Abadi Pesantren.

“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi.

Ketika pemerintah gagal menjaga arah kebijakan, maka negara tidak boleh ikut gagal. Akal budi bangsa tidak boleh dikorbankan hanya demi stabilitas semu.

Ini saatnya menata ulang Indonesia,” tegas PC PMII Jakarta Pusat.

#TataUlangIndonesia #ONBerita #PMII #APBN2026 #MahkamahKonstitusi #MBG #Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *