Sidang Putusan Skandal Korupsi Telkom Rugikan Negara Rp464 Miliar, 11 Terdakwa Divonis
ON Berita – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Telkom Indonesia yang merugikan negara hingga Rp464 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada pekan ini.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang berkaitan dengan pengadaan dan kerja sama bisnis di perusahaan pelat merah tersebut.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga denda, sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim dalam sidang.
Kasus ini berawal dari proyek kerja sama bisnis yang diduga tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan.
Proses pengadaan disebut tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pihak penuntut sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara serta denda, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar milik negara dan nilai kerugian yang signifikan.
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar menjalankan tata kelola perusahaan secara transparan dan akuntabel.
#OnBerita #Korupsi #Telkom #Tipikor
Penulis : Nabila Ni’matul Fuadhah
Editor : Rizky Saptanugraha
