BPK Resmi Jadi Penentu Kerugian Negara, KPK Siap Evaluasi Prosedur
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan menghitung kerugian keuangan negara.
Putusan ini dinilai berpotensi memengaruhi praktik penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini tengah mengkaji dampak dari putusan tersebut, terutama terhadap fungsi forensic accounting yang selama ini turut digunakan dalam menghitung kerugian negara.
“KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek terhadap fungsi accounting forensic di KPK, yang sebelumnya juga memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Apakah dengan putusan itu KPK masih bisa melakukan penghitungan atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Selama ini, dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim internal maupun pihak lain di luar BPK tetap diakui dalam persidangan.
Bahkan, dalam praktiknya KPK juga kerap bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung proses audit.
“Dalam beberapa penyidikan perkara, selain dibantu oleh BPKP, penghitungan juga dilakukan oleh tim accounting forensic KPK dan dinyatakan sah oleh majelis hakim,” jelasnya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK terbaru, KPK menegaskan akan menyesuaikan pendekatan hukum agar tidak menimbulkan celah dalam proses penegakan hukum ke depan.
Biro Hukum KPK saat ini tengah mendalami implikasi yuridis dari putusan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari putusan MK ini, khususnya dalam kaitannya dengan penanganan perkara-perkara yang melibatkan dugaan kerugian keuangan negara,” tambah Budi.
KPK juga memastikan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan jumlah kerugian negara.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama anggota lainnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang menilai adanya ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP terkait lembaga yang berwenang melakukan audit serta standar penilaian kerugian negara.
Namun, MK menilai dalil permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang secara konstitusional diberi mandat, yakni BPK.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.
Putusan ini menjadi titik penting dalam penegasan kewenangan antar lembaga negara, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pembuktian dalam perkara korupsi di Indonesia.
#OnBerita #KPK #MahkamahKonstitusi #BPK #Korupsi #HukumIndonesia #BeritaNasional #AuditNegara #Transparansi #PenegakanHukum
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
