Komdigi Terbitkan Aturan Batasan Usia Anak Untuk Bermain Medsos
3 mins read

Komdigi Terbitkan Aturan Batasan Usia Anak Untuk Bermain Medsos

On Berita – Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah baru dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko penggunaan internet yang tidak terkendali.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 secara nasional.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman.

Langkah ini juga menandai keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital, terutama terkait dampak penggunaan media sosial terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.

Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pembatasan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital.

Dalam tahap awal penerapannya, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital besar yang memiliki jumlah pengguna anak cukup tinggi.

Beberapa aplikasi yang menjadi fokus implementasi kebijakan ini antara lain TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Melalui aturan ini, perusahaan platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanan mereka agar dapat membatasi atau menunda akses bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan.

Upaya Menghadapi Risiko di Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet.

Menurutnya, berbagai ancaman seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menilai bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh negatif teknologi digital.

Karena itu, kehadiran regulasi yang lebih tegas dianggap penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.

Dengan adanya kebijakan ini, negara diharapkan dapat turut berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia digital.

Sistem Verifikasi Usia yang Lebih Ketat

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah mewajibkan perusahaan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih akurat.

Sistem ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan anak-anak membuat akun dengan memalsukan data usia.

Platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta melakukan pembaruan sistem pendaftaran pengguna sebelum batas waktu implementasi kebijakan pada 28 Maret 2026.

Beberapa teknologi yang dipertimbangkan dalam proses verifikasi ini antara lain penggunaan pemindaian wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) serta integrasi dengan data kependudukan nasional.

Dengan cara tersebut, identitas pengguna dapat diverifikasi secara lebih valid dan sulit dimanipulasi.

Harapan Terhadap Ruang Digital yang Lebih Aman

Kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat literasi digital di masyarakat.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan platform digital, pemerintah menilai bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

Dengan dukungan regulasi yang jelas dan penerapan teknologi verifikasi yang lebih baik, ruang digital diharapkan dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

#OnBerita #Komdigi #PerlindunganAnak #MediaSosial #AturanDigital #KeamananDigital #LiterasiDigital #IndonesiaDigital

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *