Istri Tewas dalam Kecelakaan Moge, Pengusaha Surya Group Hadapi Proses Hukum
On Berita – Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengusaha rokok sekaligus pendiri Surya Group, Muhammad Suryo, di wilayah Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini memasuki tahap penanganan hukum oleh aparat kepolisian.
Insiden yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sore tersebut mengakibatkan sang istri, Anis Syarifah, meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Wates–Purworejo, tepatnya di simpang empat Mlangsen, Kapanewon Temon.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Kulon Progo, kecelakaan melibatkan sepeda motor besar (moge) yang dikendarai pria berinisial MS berboncengan dengan AS, serta sepeda motor lain jenis Jupiter yang dikendarai AA berboncengan dengan DN.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat ini, penyidik Unit Gakkum Satlantas tengah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Dalam proses hukum kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, penyidik biasanya menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pihak yang terbukti lalai dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Namun demikian, penetapan tersangka tidak dilakukan secara otomatis.
Kepolisian harus memastikan terlebih dahulu ada tidaknya unsur kelalaian (culpa), hubungan sebab akibat antara tindakan pengemudi dan akibat yang timbul, serta memperhatikan hasil rekonstruksi kejadian.
Proses ini mencakup pemeriksaan teknis kendaraan, kondisi jalan, marka lalu lintas, hingga kemungkinan faktor eksternal seperti cuaca atau visibilitas.
Selain proses pidana, terdapat pula aspek perdata yang berpotensi muncul, terutama apabila ada pihak lain yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat kecelakaan tersebut.
Penyelesaian bisa ditempuh melalui mekanisme klaim asuransi atau gugatan perdata apabila terdapat tuntutan ganti rugi.
Dalam kasus ini, kepolisian juga akan mempertimbangkan hasil visum et repertum serta keterangan ahli lalu lintas guna memperjelas konstruksi peristiwa.
Jika kedua belah pihak sepakat untuk menempuh restorative justice, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan, sepanjang memenuhi syarat dan tidak menghilangkan unsur pidana berat yang diatur undang-undang.
Sementara itu, jenazah Anis Syarifah telah dimakamkan di Pemakaman Muslim Tajem, Sleman. Pihak keluarga hingga kini masih berduka atas peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pengendara, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Proses penyidikan yang transparan dan profesional menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
#OnBerita #KecelakaanMoge #KulonProgo #ProsesHukum #KecelakaanLaluLintas #PolresKulonProgo #BeritaHukum #DIY #LakaLantas #UU22Tahun2009 #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
