Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun, Hakim Soroti Sikap Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
2 mins read

Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun, Hakim Soroti Sikap Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

On Berita – Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan dalam perkara ini.

Salah satunya adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah mengintensifkan pemberantasan korupsi.

Pertimbangan tersebut menjadi faktor utama dalam penentuan lamanya hukuman penjara.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

Kerry diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun lebih (Rp2.905.420.003.854).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kerry akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ia mempertanyakan prosedur penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam proses penyewaan tangki yang menjadi objek perkara.

Bahkan, ia menilai fasilitas tersebut masih memberikan manfaat bagi negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun dengan subsider 10 tahun kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, khususnya dalam jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.

Putusan ini menjadi salah satu perkara besar yang kembali menyoroti komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan figur dengan latar belakang keluarga pengusaha besar.

#OnBerita #KerryAdrianto #RizaChalid #VonisTipikor #KasusKorupsi #PengadilanTipikor #PemberantasanKorupsi #BeritaHukum #KorupsiIndonesia #SidangKorupsi #HukumIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *