Seskab Teddy Pastikan Produk AS Tetap Wajib Label Halal dan Izin BPOM
2 mins read

Seskab Teddy Pastikan Produk AS Tetap Wajib Label Halal dan Izin BPOM

On Berita – Jakarta – Isu mengenai kebijakan produk Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal sempat ramai diperbincangkan publik.

Namun, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan sesuai regulasi nasional.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026), Teddy menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib mencantumkan label serta mengantongi sertifikasi halal.

Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui, maupun oleh lembaga resmi di Indonesia.

Di Amerika Serikat sendiri, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, otoritas penerbit sertifikat halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan adanya pengakuan timbal balik antar-lembaga, proses sertifikasi tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Teddy juga menekankan bahwa ketentuan tidak hanya berlaku untuk produk pangan.

Produk kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor tetap diwajibkan mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Artinya, standar keamanan, mutu, dan kelayakan tetap menjadi syarat utama.

Klarifikasi ini muncul setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026 waktu setempat.

Dalam salah satu dokumen kerja sama tersebut, terdapat klausul mengenai fasilitasi ekspor produk AS, termasuk kosmetik dan perangkat medis yang sebelumnya berpotensi dikenakan kewajiban sertifikasi halal.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban halal bagi produk yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal.

Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga mitra di AS dapat diakui secara resmi di Indonesia sepanjang memenuhi standar yang disepakati bersama.

Secara regulasi, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk tertentu—terutama makanan dan minuman—memiliki sertifikat halal sebelum beredar.

Pemerintah menilai perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan produk impor.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap polemik mengenai isu “bebas halal” dapat diluruskan.

Produk asal AS tetap harus tunduk pada ketentuan nasional, baik dari sisi jaminan halal maupun perizinan BPOM.

Kerja sama dagang bilateral tidak berarti mengabaikan standar domestik, melainkan justru memperkuat mekanisme pengakuan sertifikasi secara terstruktur dan terkontrol.

#OnBerita #SeskabTeddy #ProdukAS #SertifikasiHalal #BPOM #PerdaganganInternasional #ART #RegulasiImpor #EkonomiIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *