Kontroversi Gubernur Sherly, Tambang Ilegal Diduga Berujung Denda Rp500 Miliar
1 min read

Kontroversi Gubernur Sherly, Tambang Ilegal Diduga Berujung Denda Rp500 Miliar

On Berita — Jakarta — Nama Gubernur Sherly Tjoanda tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang kini disebut-sebut berujung pada sanksi denda mencapai Rp500 miliar. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tambang yang dipersoalkan diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dikabarkan telah melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap legalitas operasional tambang tersebut.

Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum

Sanksi administratif berupa denda ratusan miliar rupiah disebut sebagai bagian dari konsekuensi atas dugaan pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang merinci dasar pengenaan denda maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terdapat pelanggaran izin tambang, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang diatur ketat karena menyangkut penerimaan negara serta kelestarian lingkungan.

Publik Tunggu Klarifikasi

Di sisi lain, pihak Gubernur Sherly belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka mengenai isu tersebut. Masyarakat kini menanti klarifikasi langsung serta penjelasan dari instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pertambangan yang akuntabel dan pengawasan ketat agar praktik ilegal tidak merugikan negara maupun masyarakat sekitar wilayah tambang.

Penulis : Woko Baruno

Editor : Rizky Sapta nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *