Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja Rifaldo Aquino Ditangkap Di Bali
1 min read

Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja Rifaldo Aquino Ditangkap Di Bali

OnBerita_Jakarta- Di hari Sabtu, 21 Februari 2026, Rifaldo Aquino Pontoh, seorang buronan Interpol berstatus Red Notice, ditangkap oleh tim gabungan Polri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. Personel dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berpartisipasi dalam penangkapan.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengatakan pada hari Sabtu bahwa Rifaldo adalah pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Ricky mengatakan bahwa informasi yang diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila menyebabkan penangkapan tersebut.

NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) tentang Rifaldo yang akan melintasi Kamboja menuju Filipina. Informasi kemudian menunjukkan bahwa Rifaldo akan pergi ke Bali.

Set NCB Interpol Indonesia segera berkomunikasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan petugas imigrasi lokal setelah mengetahui informasi tersebut.

Menurutnya, “sehingga Rifaldo akhirnya dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.”

Diduga Rifaldo menggunakan media sosial untuk melakukan tindakannya dengan mengiklankan pekerjaan dengan gaji tinggi kepada kandidat korban. Namun, para korban malah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Ricky menjelaskan, “Faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya yang sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.” Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Rifaldo untuk memperluas jaringan TPPO dan penipuan online lintas negara.

Penulis: Muhidin

Editor : Rizky Sapta Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *