Tragedi Tual 2026, Sorotan atas Pengawasan dan Reformasi Kepolisian
On Berita – Jakarta – Kasus meninggalnya AT, seorang remaja 14 tahun di Tual, Maluku, pada awal 2026, kembali memantik perdebatan serius tentang praktik kekerasan dalam institusi kepolisian.
Sebagaimana disorot dalam rilis yang beredar, peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum anggota Brimob dalam sebuah insiden yang berawal dari persoalan sepele di acara syukuran.
Tragedi ini bukan hanya soal satu kasus individual, melainkan cermin persoalan struktural yang lebih luas: relasi kuasa antara aparat dan warga sipil.
Sepanjang 2024 hingga 2025, publik memang kerap disuguhi berbagai laporan dugaan kekerasan oleh aparat—mulai dari salah tangkap, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan berlebihan yang berujung pada kematian.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya “normalisasi kekerasan”, yakni kondisi ketika penggunaan otoritas koersif dianggap sebagai respons utama, bukan opsi terakhir dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif sosiologis, fenomena ini dapat dipahami melalui pemikiran Michel Foucault tentang relasi kuasa.
Foucault menekankan bahwa kekuasaan modern idealnya bekerja melalui mekanisme disiplin dan pengawasan yang terukur, bukan melalui kekerasan fisik yang destruktif.
Jika praktik di lapangan menunjukkan dominasi pendekatan represif, maka ada persoalan dalam tata kelola kekuasaan itu sendiri.
Secara normatif, kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan perlindungan yang tegas, terutama terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana berat apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kematian.
Namun, tantangan terbesar bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penegakan hukum.
Persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih menjadi bayang-bayang yang menggerus kepercayaan publik.
Isu pengawasan juga menjadi sorotan. Di Indonesia, fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian dijalankan antara lain oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun, kewenangannya lebih bersifat rekomendatif. Bandingkan dengan Inggris yang memiliki Independent Office for Police Conduct (IOPC), lembaga independen dengan kewenangan investigatif terhadap dugaan pelanggaran oleh polisi.
Perbandingan ini sering dijadikan rujukan dalam diskursus reformasi pengawasan kepolisian di Indonesia.
Tentu, tidak adil menggeneralisasi seluruh institusi atas tindakan oknum. Banyak anggota kepolisian yang bekerja profesional dan berdedikasi.
Namun, dalam konteks institusi publik, satu kasus berat dapat berdampak luas pada legitimasi keseluruhan organisasi.
Oleh karena itu, respons terhadap kasus seperti di Maluku tidak boleh berhenti pada proses etik internal, melainkan harus terbuka terhadap proses pidana yang transparan dan akuntabel.
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama aparat penegak hukum. Tanpa itu, efektivitas penegakan hukum akan melemah.
Reformasi kurikulum pelatihan, penguatan pengawasan eksternal, serta transparansi dalam penanganan pelanggaran menjadi langkah yang kerap diusulkan oleh berbagai kalangan akademisi dan pegiat hukum.
Tragedi ini semestinya menjadi momentum refleksi. Institusi kepolisian dibentuk untuk melindungi dan mengayomi, bukan menimbulkan rasa takut.
Jika kekerasan terus dianggap lumrah, maka jarak antara aparat dan rakyat akan semakin lebar.
Tantangannya kini adalah memastikan bahwa hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
#ReformasiPolisi #KekerasanAparat #KeadilanUntukAnak #HakAsasiManusia #PengawasanPolisi #SupremasiHukum
