Produk AS Tak Perlu Label Halal Saat Masuk RI, Anggota DPR Ingatkan Dampak Hukum dan Keagamaan
5 mins read

Produk AS Tak Perlu Label Halal Saat Masuk RI, Anggota DPR Ingatkan Dampak Hukum dan Keagamaan

On Berita – Jakarta – Sehubungan dengan perlunya sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat yang dikirim ke Indonesia, Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, memberikan tanggapan.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Perjanjian Perdagangan Senantiasa antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang mencakup perjanjian untuk mengakui standar perdagangan satu sama lain.

Singgih menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara mayoritas Muslim, berkomitmen kuat untuk menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk halal dan thayyib sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Dia menegaskan bahwa pelonggaran sertifikasi halal dapat menimbulkan kekhawatiran dan risiko dari sisi hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan.

“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” kata Singgih, dikutip Minggu, (22/02/26).

Singgih menegaskan bahwa pelonggaran ini dapat melemahkan standar halal Indonesia dari segi hukum.

Dia berpendapat bahwa suatu negara berhak untuk menetapkan standar kualitas dan persyaratan kehalalan barang yang dijual di wilayahnya.

Standar ini merupakan bagian dari kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Dia menyatakan bahwa pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang sebanding dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim.

Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Pemerintah Harus Pastikan Setiap Produk Masuk RI Punya Standar HalalDari perspektif agama, Singgih menyatakan bahwa orang Muslim memiliki kewajiban moral atas barang yang mereka konsumsi setiap hari sesuai dengan syariah.

Dia menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan penerapan ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, bukan sekadar label.

Akibatnya, ada kemungkinan kebijakan yang akan mengurangi pengawasan atas status kehalalan yang harus dikaji ulang agar masyarakat tidak bingung.

Menurut Singgih, “Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya masalah konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum dan nilai-nilai agama mayoritas di negara kita”.

Singgih menganjurkan pemerintah untuk memprioritaskan konsultasi dan diskusi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan lintas sektor untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan sosial-agama dan keuntungan ekonomi.

Oleh karena itu, nilai-nilai fundamental tidak perlu dikorbankan oleh kebijakan perdagangan ini.

MUI Tegaskan Tak Ada Negosiasi Label Halal

Menurut Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, tidak ada perundingan tentang sertifikasi halal untuk barang yang dibawa, didistribusikan, atau dibeli di Indonesia dari pihak mana pun, termasuk dari Amerika Serikat.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya dalam siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Ni’am mengatakan bahwa hak asasi manusia, terutama hak beragam yang dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh aturan jaminan produk halal.

Prinsip jual beli fiqih muamalah berdasarkan aturan main, bukan mitra.

Dalam hal halal, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan setiap muslim diwajibkan untuk memastikan produk halal.

Seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang dikirim dan dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Dia kemudian menyatakan, “Jika Amerika berbincang tentang hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal merupakan bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama.”

Ni’am mengatakan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar.

Meskipun demikian, dia masih terbuka untuk perjanjian tentang hal-hal teknis seperti keterbukaan pelaporan, penyederhanaan administrasi, dan efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

Dia menyatakan, “Terhadap hal-hal administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal-hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut.”

Selain itu, Ni’am mendorong orang untuk menghindari barang yang tidak halal atau tidak jelas halal.

Ni’am menandaskan, “Hindari produk makanan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak memenuhi aturan halal.”

Kesepakatan Prabowo dan Donald TrumpPemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyetujui perjanjian dagang baru yang disebut “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Salah satu poin kontroversial dari perjanjian ini adalah penghapusan persyaratan sertifikasi halal dan label halal untuk produk AS yang masuk ke pasar domestik Indonesia.

Indonesia setuju untuk membebaskan barang-barang AS dari kewajiban sertifikasi halal dan label halal dalam dokumen kesepakatan.

Tujuan dari “Halal for Manufactured Goods” (artikel 2.9) adalah untuk memungkinkan ekspor produk manufaktur, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan produk lainnya, dari Amerika Serikat tanpa menghadapi hambatan dari sistem sertifikasi halal.

Selain itu, Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk mengakui sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat tanpa persyaratan tambahan yang rumit.

Ini akan membuat lebih mudah bagi barang-barang yang memiliki sertifikat halal dari pemerintah AS untuk masuk ke pasar Indonesia.

Kesepakatan ini juga memperluas pembebasan dari kewajiban sertifikasi pada sejumlah barang pendukung atau material, seperti wadah dan bahan penolong untuk produk manufaktur.

Makanan, minuman, dan kosmetik tetap dikecualikan karena harus memenuhi standar tertentu.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian itu secara langsung pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., AS, selama pertemuan mereka untuk meresmikan kerja sama dagang antara kedua presiden.

#OnBerita #ProdukAS #LabelHalal #DPRRI #PerdaganganInternasional #IsuHalal #HukumIndonesia #BeritaNasional

Penulis : Muhidin

Editor : Syarif Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *