Ketum PERMAJA JAYA Laporkan DPRD Merangin ke Kejagung
2 mins read

Ketum PERMAJA JAYA Laporkan DPRD Merangin ke Kejagung

On Berita – Jakarta – Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya (PERMAJA JAYA) secara resmi membuat laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2019–2024 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum PERMAJA JAYA, Rian Ariansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap bangsa dan negara, serta sebagai wujud nyata kontrol sosial atas penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

“Kami datang bukan membawa kebencian, tetapi membawa amanah rakyat apa lagi Merangin adalah rumah bagi saya yang lahir dan besar disana. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sangat jelas dan menyebutkan adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” tegas Rian Ariansyah dalam keterangannya.

Rian menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, nama Zaidan Ismail dan Herman Effendi tercantum secara eksplisit dalam dokumen temuan BPK, karena pada periode itu mereka menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

“Namun hingga hari ini, publik belum melihat adanya proses hukum yang serius, terbuka, dan berkeadilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan politik karena belum ada yang diadili atas kasus ini,” lanjutnya.

Menurut Rian, pembiaran terhadap dugaan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua harus sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” katanya.

Sebagai organisasi mahasiswa daerah, PERMAJA JAYA menegaskan bahwa gerakan ini bukan bermuatan politik praktis, melainkan murni perjuangan moral untuk menyelamatkan uang rakyat.

Dalam pernyataannya, PERMAJA JAYA juga menyampaikan tuntutan resmi, yaitu:

  1. Mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan BPK atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin Tahun 2019–2024.
  2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam temuan tersebut.
  3. Memanggil dan memeriksa Zaidan Ismail dan Herman Effendi sebagai pejabat yang menjabat pada periode terjadinya dugaan penyimpangan.
  4. Mendesak Partai PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Zaidan Ismail.
  5. Mendesak Partai Golkar untuk mencopot Herman Effendi dari keanggotaan partai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Jika hukum gagal berdiri tegak, maka mahasiswa akan berdiri lebih keras,” tutup Rian Ariansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *