Sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Inilah Tanggapan Eks Wakapolri hingga Din Syamsuddin
On Berita – Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu yang menimpa mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terus berkembang dengan penetapan sejumlah tokoh sebagai saksi ahli dan saksi.
Di antaranya, eks Wakapolri Komjen Pol Purna Wirwanto Oegroseno serta tokoh agama dan masyarakat Din Syamsuddin menjadi sorotan terkait tanggapan mereka terhadap peran yang diemban dan perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa terdapat 22 ahli dari berbagai bidang yang dilibatkan dalam penyidikan kasus ini, termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selain itu, kubu tersangka yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dr Tifauzia Tyassuma juga mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembelaannya, di mana Oegroseno termasuk salah satu yang akan memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam kesempatan di kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” pada Mei 2025 lalu, Oegroseno telah menyampaikan pandangannya terkait penyidikan kasus ijazah Jokowi.
Ia menyoroti proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi dan mengemukakan bahwa jika dokumen tersebut memang asli, seharusnya tidak perlu dilakukan pemeriksaan forensik yang rumit, sebagaimana halnya KTP yang sudah diakui keasliannya oleh Dukcapil.
“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” ucapnya.
Selain itu, Oegroseno juga memberikan saran agar pihak kepolisian menyita dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat Jokowi mencalonkan diri sebagai pejabat, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Menurutnya, dokumen pencalonan tersebut menjadi bukti penting karena ijazah termasuk salah satu persyaratan yang harus dikumpulkan, sehingga dapat dijadikan sebagai pembanding untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian dapat mencari dokumen pendukung lainnya, seperti ijazah dari seangkatan Jokowi yang lulus tahun 1985, untuk memperkuat proses pembuktian.
Sementara itu, Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, meskipun tidak secara resmi ditetapkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini, memberikan tanggapan terkait polemik yang berkepanjangan.
Dalam wawancara pada tahun 2020, Din mengungkapkan bahwa Jokowi merupakan sosok yang baik, namun kurang mampu mengatasi oknum-oknum di sekitarnya yang diduga mencari keuntungan dari posisinya.
Terkait kasus ijazah, Din menegaskan bahwa persoalan semacam ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang elegan dan damai melalui keterbukaan penuh.
Menurut Din, jika ijazah Jokowi memang asli dan sah, maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik akan menjadi langkah yang sederhana namun bermakna untuk menjawab keraguan masyarakat dan menghormati prinsip demokrasi serta transparansi pejabat publik.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah, yang dapat menimbulkan perpecahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah, hal ini juga diperkuat oleh hasil uji Puslabfor Polri baik dari aspek analog maupun digital.
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
#OnBerita #ijazahPalsu #UGM #Wakapolri
Penulis : Syarif Hidayat
Editor: Ali Ramadhan
