630.000 Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi PPPK, Ini Penjelasan Kemenag
3 mins read

630.000 Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi PPPK, Ini Penjelasan Kemenag

On Berita – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pengangkatan sekitar 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) dan pimpinan DPR RI, yang membahas nasib guru swasta yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap seleksi aparatur sipil negara.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan tersebut sedang diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, angka yang diusulkan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang telah lama mengabdi.

Ia menegaskan, proses pengangkatan tetap akan mengikuti regulasi serta mekanisme yang berlaku.

Koordinasi lintas kementerian menjadi tahapan penting sebelum kebijakan ini dapat direalisasikan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut rekomendasi DPR telah ditindaklanjuti Kemenag dengan mengusulkan skema afirmasi bagi ratusan ribu guru tersebut.

Jalur afirmasi dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru madrasah swasta yang selama ini belum memperoleh kesempatan yang sama seperti guru honorer di sekolah negeri.

Meski demikian, DPR menilai perlu ada pembahasan lanjutan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kesiapan anggaran dan administrasi kepegawaian.

Menurut Marwan, secara prinsip tidak ada hambatan berarti, selama koordinasi antarinstansi berjalan efektif.

Latar Belakang dan Tuntutan Guru Madrasah

Isu ini mencuat setelah perwakilan guru madrasah swasta menyampaikan keluhan bahwa mereka belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena keterbatasan regulasi.

Ketua Umum PP PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengungkapkan bahwa guru swasta selama ini tidak memiliki akses formal untuk mendaftar seleksi ASN, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri.

Menurutnya, para guru tidak menuntut kelulusan otomatis, melainkan kesempatan yang setara dalam mengikuti seleksi.

Ia menilai pembukaan regulasi menjadi langkah awal untuk menciptakan keadilan dalam sistem rekrutmen aparatur pendidikan.

Terkait data guru yang sebelumnya disebut belum tercatat, DPR menyatakan bahwa sebagian besar sudah masuk dalam sistem Education Management Information System (EMIS).

Dengan demikian, proses administratif dinilai tidak menjadi kendala besar apabila kebijakan afirmasi disetujui.

Implikasi Kebijakan

Jika terealisasi, pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta sebagai PPPK akan menjadi kebijakan besar dalam reformasi tenaga pendidik berbasis keagamaan.

Selain meningkatkan kesejahteraan guru, langkah ini juga berpotensi memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

Madrasah swasta selama ini memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri.

Namun, banyak tenaga pendidiknya masih berstatus non-ASN dengan penghasilan terbatas.

Kebijakan afirmasi diharapkan mampu memperbaiki kesenjangan tersebut sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru.

Meski demikian, realisasi usulan ini masih menunggu keputusan lintas kementerian, terutama terkait kesiapan fiskal dan formasi nasional PPPK.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut usulan tersebut, yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

#OnBerita #GuruMadrasah #PPPK2026 #Kemenag #KomisiVIII #ASNIndonesia #PendidikanNasional #GuruSwasta #ReformasiPendidikan

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *