Yaqut Ajukan Praperadilan, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya polemik publik terkait proses penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak tersebut.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Secara formil maupun materiel, proses hukum disebut telah memenuhi standar hukum acara pidana. KPK juga memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut tahapan penting dalam perkembangan perkara tersebut:
- 9 Agustus 2025 – KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
- 11 Agustus 2025 – Lembaga antirasuah menyampaikan hasil penghitungan awal yang memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap ini, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji).
- Konfirmasi BPK RI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa tambahan 20.000 kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara, sehingga pengelolaannya tunduk pada mekanisme akuntabilitas anggaran negara.
- 9 Januari 2026 – KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi perhitungan resmi kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Yaqut menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (10/02/2026).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Perkembangan perkara kuota haji ini menjadi sorotan luas, mengingat ibadah haji menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan dana dalam jumlah besar.
Transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum menjadi aspek krusial yang dinantikan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut.
#OnBerita #KPK #KasusKuotaHaji #YaqutCholilQoumas #KorupsiHaji #Praperadilan #BeritaNasional #HukumIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
