Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dari Dilarang Hingga Menjadi Libur Nasional
On Berita – Jakarta – Hari Raya Imlek atau Tahun Baru Cina memiliki perjalanan panjang dalam sejarah Indonesia.
Perayaan yang identik dengan budaya Tionghoa ini pernah dilarang secara resmi di masa Orde Baru namun kini telah diakui sebagai libur nasional dan dirayakan secara luas oleh masyarakat lintas etnis.
Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, Imlek termasuk dalam tradisi budaya Tionghoa yang dibatasi secara publik melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, di mana perayaan tersebut tidak lagi boleh dilakukan secara terbuka di tempat umum.
Larangan ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas atas budaya Tionghoa di Indonesia pada masa itu.
Perubahan besar terjadi pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut melalui instruksi presiden yang mengakhiri pembatasan terhadap budaya dan tradisi Tionghoa secara umum.
Selanjutnya, melalui serangkaian kebijakan dan regulasi, termasuk keputusan Presiden Megawati Soekarnoputri, Tahun Baru Imlek akhirnya diakui sebagai libur nasional di Indonesia sejak 2003.
Makna perayaan Imlek sendiri melampaui sekadar pergantian tahun kalender lunar.
Bagi masyarakat Tionghoa Indonesia, Imlek menjadi momen mempererat tali keluarga, bersyukur atas tahun yang telah dilalui, dan menyambut harapan baru di tahun yang akan datang.
Kini, perayaan Imlek juga mencerminkan semangat keberagaman dan toleransi budaya di Indonesia yang menghormati semua tradisi masyarakatnya.
#OnBerita #Imlek #SejarahImlek #Harianasional #BudayaIndonesia #Toleransi
Penulis : Vista Silvia
Editor : Rizky Saptanugraha
