Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Rp 14 Triliun
On Berita – Jakarta – Kasus dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 14 triliun tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan setelah para penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Pada Selasa (10/2/2026) malam, para tersangka tampak digelandang keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.
Dengan pengawalan ketat, satu per satu mereka diarahkan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di kompleks Kejagung.
Beberapa tersangka terlihat menundukkan kepala, sementara lainnya memilih diam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus Manipulasi Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan manipulasi kode harmonized system (HS Code).
Dalam praktiknya, komoditas CPO yang seharusnya dikenakan pungutan ekspor dan bea keluar diduga diubah klasifikasinya menjadi POME, yang notabene merupakan limbah pengolahan sawit dan tidak dikenakan pungutan serupa.
Dengan perubahan kode tersebut, eksportir diduga dapat menghindari kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor yang nilainya sangat besar.
Praktik ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Tak hanya manipulasi administrasi, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana atau praktik suap kepada oknum regulator untuk memuluskan proses ekspor berkedok limbah tersebut.
Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum administrasi kepabeanan, tetapi juga masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Unsur Pejabat dan Swasta Terlibat
Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Bea dan Cukai, pejabat di Kementerian Perindustrian, hingga direksi perusahaan swasta.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah FJR, yang pernah menjabat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini bertugas sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, terdapat LHB yang menjabat sebagai pejabat di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Keterlibatan unsur regulator dalam perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi mereka yang seharusnya mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor.
Sementara dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan disebut turut berperan dalam proses ekspor CPO yang diklasifikasikan sebagai POME.
Awal Terungkapnya Kasus
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak Oktober 2022, ketika Kejagung menerima informasi terkait dugaan penyimpangan ekspor sawit.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah pejabat terkait, hingga lokasi penukaran uang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor.
Hasil analisis sementara menunjukkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 14 triliun akibat hilangnya penerimaan dari bea keluar dan pungutan ekspor.
Dampak terhadap Tata Kelola Ekspor
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. CPO merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Setiap kebijakan dan mekanisme ekspor komoditas ini memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara serta stabilitas pasar domestik.
Apabila manipulasi semacam ini benar terjadi secara sistematis, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan dan integritas aparatur negara ikut dipertaruhkan.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan sistem pengawasan ekspor ke depan.
Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi strategis para tersangka dalam sistem birokrasi dan industri.
#OnBerita #KasusCPO #KorupsiCPO #Kejagung #ManipulasiEkspor #BeaCukai #POME #BeritaHukum #TindakPidanaKorupsi #SawitIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
