Ramai BPJS PBI Nonaktif, Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebabnya
2 mins read

Ramai BPJS PBI Nonaktif, Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebabnya

On Berita —Jakarta — Isu nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah menjadi sorotan publik.

Banyak masyarakat mengeluhkan status BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif saat hendak berobat, padahal sebelumnya tercatat sebagai peserta penerima bantuan dari pemerintah.

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah melakukan penataan ulang terhadap data penerima manfaat.

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan BPJS PBI umumnya terjadi akibat proses pemutakhiran dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak diberikan kepada warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Beberapa faktor yang menyebabkan PBI nonaktif antara lain:

  • Peserta dinilai tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin
  • Data kependudukan seperti NIK dan KK tidak sinkron
  • Peserta terdaftar sebagai pekerja aktif atau memiliki usaha, sehingga seharusnya masuk segmen BPJS lain
  • Pembatasan kuota PBI akibat penyesuaian anggaran negara

Selain itu, perubahan domisili tanpa pembaruan data juga kerap memicu penonaktifan otomatis.

Dampak di Lapangan

Penonaktifan ini berdampak langsung pada masyarakat.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Kondisi tersebut memaksa pasien membayar biaya pengobatan secara mandiri atau menunda perawatan.

Minimnya sosialisasi dan pemberitahuan resmi menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam kasus ini.

Langkah yang Dapat Dilakukan WargaMasyarakat yang mengalami PBI nonaktif disarankan untuk:

  1. Mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, atau kantor BPJS terdekat
  2. Mengajukan verifikasi ulang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK
  3. Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila diperlukan
  4. Menunggu hasil verifikasi untuk kemungkinan reaktivasi PBI.

#OnBerita #BPJSPBI #BPJSKesehatan #DTKS #Kemensos #JKN #BeritaNasional

Penulis : Woko Baruno

Editor : Syarif Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *