Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu 196 Negara
4 mins read

Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu 196 Negara

On Berita – Jakarta – Pengusaha minyak Indonesia Muhammad Riza Chalid resmi menjadi buronan internasional setelah Interpol (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) menerbitkan Red Notice terhadap namanya.

Penerbitan red notice ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Riza Chalid dalam kasus besar di sektor energi nasional.

Siapa Itu Riza Chalid?

Riza Chalid, sering disingkat MRC, dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di sektor minyak dan energi.

Ia pernah menjadi sosok penting di berbagai usaha di industri migas Indonesia.

Namun, namanya mencuat ke publik lebih luas setelah ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta entitas terkait.

Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Pada Juli 2025, Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah dugaan tindak pidana yang terjadi antara tahun 2018–2023.

Kasus Besar yang Membelit Riza Chalid

Perkara yang menjerat Chalid bukan perkara kecil. Ia diduga bersama pihak lain melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak mentah PT Pertamina, termasuk perencanaan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak yang dinilai tidak diperlukan oleh perusahaan saat itu.

Dugaan itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kejagung juga menduga bahwa Riza Chalid terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil dari praktik korupsi tersebut.

Karena itu, berkas perkara terus dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

Red Notice Resmi Diterbitkan Interpol

Langkah terbaru yang diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia adalah mengakses bantuan Interpol.

Pada 23 Januari 2026, kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid.

Red notice adalah peringatan internasional yang disebarkan ke negara-negara anggota Interpol untuk pencarian dan penangkapan seorang buronan.

Status ini secara otomatis menempatkan Riza Chalid dalam daftar buronan yang diburu oleh 196 negara anggota Interpol, dengan koordinasi penegak hukum nasional setiap negara untuk melakukan penangkapan sementara, bahkan untuk kemudian diekstradisi ke Indonesia.

“Red notice ini merupakan bukti komitmen kita dalam memberantas tindak pidana lintas batas negara,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Kronologi Penetapan Buronan

Proses menuju status buronan internasional tidak terjadi dalam semalam. Berikut kronologi singkatnya:

10 Juli 2025 — Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta sejumlah kontraktor mitra kerjanya.

19 Agustus 2025 — Chalid ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dan tersangka.

23 Januari 2026 — Interpol secara resmi menerbitkan red notice untuk M. Riza Chalid, menandai statusnya sebagai buronan internasional yang diburu di 196 negara.

Status red notice memiliki masa berlaku lima tahun sejak penerbitan awal, namun bisa diperpanjang jika Chalid belum tertangkap dalam periode tersebut.

Dampak dan Upaya Penegakan Hukum

Dengan red notice resmi terbit, aparat penegak hukum Indonesia bersama jaringan Interpol terus melakukan koordinasi untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.

Polri dan Kejagung telah memperkuat komunikasi dengan pihak luar negeri serta lembaga internasional untuk mendukung langkah hukum yang diperlukan.

Kejaksaan Agung dan NCB Interpol Indonesia juga menyatakan bahwa upaya ini menunjukkan tekad aparat untuk menindak pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Reaksi Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Status buronan internasional yang diberikan kepada Riza Chalid memicu reaksi luas di masyarakat.

Banyak pihak berharap penegakan hukum bukan hanya berhenti pada penerbitan red notice, tetapi dapat berlanjut hingga penangkapan dan proses peradilan yang adil.

Langkah ini dinilai penting untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi skala besar dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Beberapa ahli hukum juga menegaskan bahwa kolaborasi internasional melalui Interpol harus diimbangi dengan koordinasi kuat antarnegara serta mekanisme ekstradisi yang jelas agar penegakan hukum tidak terhambat oleh batas administratif.

Tantangan dalam Penelusuran dan Penangkapan

Meski status red notice berarti namanya diburu di hampir seluruh dunia, penangkapan tetap memiliki tantangan tersendiri.

Hal itu karena tingkat kerjasama antarnegara, yurisdiksi lokal, dan proses hukum yang berbeda-beda di setiap negara bisa memengaruhi kecepatan penegakan hukum.

Namun, penerbitan red notice tetap merupakan langkah penting untuk mengatasi hambatan geografis dalam kasus buronan internasional seperti ini.

#RizaChalid #Interpol #RedNotice #KasusKorupsi #Pertamina #BuronInternasional #HukumIndonesia #PenegakanHukum #BeritaNasional

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *