Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Aturan Formal dan Keadilan Substantif
2 mins read

Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Aturan Formal dan Keadilan Substantif

On Berita – Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai penerapan aturan tertulis dalam undang-undang atau sekadar menjalankan prosedur formal.

Lebih dari itu, hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam praktiknya, hukum idealnya berfungsi sebagai pelindung bagi kelompok lemah, terpinggirkan, dan tidak memiliki akses kekuasaan.

Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Penegakan hukum justru kerap dianggap berpihak kepada mereka yang memiliki jabatan, modal, maupun pengaruh politik.

Ketika hukum hanya ditegakkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, tujuan utama hukum sebagai penjaga ketertiban dan keadilan sosial menjadi kabur.

Situasi ini diperparah dengan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten, sehingga memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum dan aparat penegaknya.

Ketidakpercayaan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari pengalaman masyarakat yang berulang kali menyaksikan ketimpangan dalam proses hukum.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai solusi, melainkan sebagai ancaman bagi rasa keadilan masyarakat.

Ketika keadilan terasa jauh dari realitas sosial, legitimasi hukum pun mulai dipertanyakan.

Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama agar hukum dapat berjalan secara efektif dan bermakna.

Tanpa kepercayaan tersebut, hukum hanya akan menjadi teks normatif yang kehilangan daya ikat sosial.

Lebih jauh, penegakan hukum yang tidak adil juga berpotensi merusak tatanan sosial dan memperlemah kohesi masyarakat.

Masyarakat yang merasa tidak dilindungi oleh hukum cenderung mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Kondisi ini berisiko menimbulkan konflik sosial dan mengancam stabilitas sosial.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Aparat penegak hukum memegang peran strategis dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Keberanian moral, integritas, dan profesionalisme menjadi kunci agar hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Aparat tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga memiliki komitmen untuk menegakkannya secara jujur dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, hukum akan kehilangan maknanya jika tidak mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata dalam kehidupan masyarakat.

Penegakan hukum yang berkeadilan bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga menjadi syarat utama bagi terciptanya negara hukum yang demokratis, beradab, dan dipercaya oleh rakyat.

#PenegakanHukum #KeadilanSosial #HukumIndonesia #SupremasiHukum #ReformasiHukum #HukumBerkeadilan #KepercayaanPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *