Toba Pulp Lestari Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
4 mins read

Toba Pulp Lestari Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo

OnBerita – Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang dinilai terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, memunculkan beragam respons dari dunia usaha.

Salah satu perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), menyampaikan tanggapan resmi atas kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada publik, manajemen PT TPL menegaskan bahwa selama ini bahan baku kayu untuk industri pulp perseroan berasal dari hutan tanaman industri yang berada di dalam wilayah PBPH milik perusahaan sendiri.

Selain itu, TPL juga memastikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp dijalankan berdasarkan izin usaha yang sah dan masih berlaku.

Sikap Resmi Manajemen TPL

Direksi PT TPL menyampaikan bahwa pencabutan izin PBPH, apabila diberlakukan secara efektif dan final, berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kelangsungan operasional perusahaan.

Dampak tersebut terutama berkaitan dengan pasokan bahan baku kayu yang menjadi tulang punggung industri pulp.

“Apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, kondisi ini berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta keberlanjutan kegiatan operasional industri perseroan,” demikian pernyataan Direksi TPL.

Meski demikian, TPL menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati dan mematuhi setiap kebijakan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai bagian dari kewajiban korporasi dalam kerangka hukum nasional.

Klarifikasi Status Administratif

Manajemen TPL juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima keputusan administratif tertulis dari pemerintah terkait pencabutan izin PBPH tersebut.

Informasi mengenai pencantuman nama TPL dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, menurut perseroan, baru diketahui melalui siaran konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pemberitaan di berbagai media nasional.

“Perseroan mengetahui adanya pernyataan pemerintah melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung, serta pemberitaan lanjutan di media nasional yang memuat daftar perusahaan, di mana nama perseroan turut dicantumkan,” jelas manajemen.

Oleh karena itu, TPL saat ini tengah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai:

Dasar hukum pencabutan izin,

  1. Ruang lingkup dan status administratif keputusan, serta
  2. Implikasi hukum dan operasional terhadap kegiatan perseroan.
  3. Potensi Dampak terhadap Operasional dan Sosial

Dalam penilaiannya, PT TPL menyebut bahwa pencabutan izin PBPH tidak hanya berimplikasi pada kegiatan pemanenan kayu, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap ekosistem ekonomi di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Beberapa potensi dampak yang disoroti antara lain:

  1. Terhambatnya kegiatan produksi pulp, akibat terganggunya pasokan bahan baku utama.
  2. Dampak terhadap tenaga kerja, baik pekerja tetap maupun tenaga kontrak yang bergantung pada operasional perusahaan.
  3. Efek lanjutan terhadap mitra usaha, termasuk kontraktor, penyedia jasa transportasi, dan pelaku usaha lokal.
  4. Pengaruh terhadap masyarakat sekitar, yang selama ini memiliki keterkaitan ekonomi dengan aktivitas industri TPL.

Meski berada dalam situasi ketidakpastian administratif, TPL menyatakan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Latar Belakang Kebijakan Pemerintah

Sebagaimana disampaikan pemerintah, pencabutan izin PBPH terhadap 28 perusahaan merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satgas PKH.

Dalam rapat terbatas daring yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Satgas melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis berulang.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang PBPH dengan luas lebih dari satu juta hektare, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Menunggu Keputusan Final

Hingga keputusan administratif tertulis diterbitkan, PT TPL menegaskan belum dapat menarik kesimpulan hukum secara definitif terkait status izin PBPH perusahaan.

Perseroan menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme administratif yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, TPL juga menegaskan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Ke depan, keputusan pemerintah terkait pencabutan izin PBPH ini diperkirakan tidak hanya berdampak pada PT TPL, tetapi juga menjadi preseden penting bagi pengelolaan hutan, industri kehutanan, serta hubungan antara negara dan pelaku usaha dalam konteks perlindungan lingkungan hidup.

#OnBerita #TobaPulpLestari #PBPH #PrabowoSubianto #BanjirSumatera #LingkunganHidup #BeritaNasional

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *