BPOM Perintahkan Nestlé Hentikan Distribusi Susu Formula di Indonesia
On Berita — Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi salah satu produk susu formula yang beredar di Tanah Air.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah BPOM menemukan dugaan ketidaksesuaian standar mutu dan keamanan pangan dalam hasil pengawasan terbaru.
Dalam keterangannya, BPOM menegaskan bahwa langkah penghentian distribusi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.
Produk yang diperintahkan untuk dihentikan peredarannya tidak boleh lagi dijual, disimpan di etalase, maupun didistribusikan ke jaringan ritel hingga proses evaluasi tuntas dilakukan.

BPOM juga telah meminta pihak Nestlé untuk melakukan penarikan produk (recall) dari pasar dan gudang distribusi.
Seluruh batch yang terindikasi bermasalah diwajibkan dilaporkan secara rinci, termasuk jumlah stok, lokasi penyimpanan, serta jalur distribusinya.
Sementara itu, pihak Nestlé Indonesia menyatakan akan mematuhi instruksi BPOM dan bekerja sama penuh dalam proses investigasi.
Perusahaan menyebut keselamatan dan kualitas produk sebagai prioritas utama, serta siap melakukan klarifikasi dan uji ulang untuk memastikan produknya memenuhi standar yang berlaku.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun diminta untuk lebih waspada.
Konsumen yang telah membeli produk terkait diimbau menghentikan penggunaan sementara dan mengikuti arahan resmi dari BPOM dan produsen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut produk konsumsi bayi yang memiliki standar pengawasan sangat ketat.
BPOM memastikan akan terus mengawal proses penelusuran hingga ada kepastian keamanan produk sebelum izin edar kembali diberikan.
#Onberita #BPOMNestle #susuformuladihentikan #NestleIndonesia
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
