Kunjungan Akademik Mahasiswa Hukum UNUSIA ke MK RI, Dalami Peran MK sebagai Penjaga Konstitusi
3 mins read

Kunjungan Akademik Mahasiswa Hukum UNUSIA ke MK RI, Dalami Peran MK sebagai Penjaga Konstitusi

On Berita – Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi ruang pembelajaran strategis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan materi langsung dari Mohammad Chamid Zuhri, pejabat Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.

Beliau memaparkan secara komprehensif tentang latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi, kedudukan konstitusi dalam hierarki norma hukum, hingga kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Lebih jauh, ia menegaskan peran fundamental MK sebagai guardian of the constitution, guardian of democracy, sekaligus pelindung hak-hak konstitusional warga negara.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai struktur kelembagaan MK, persyaratan Hakim Konstitusi, masa jabatan, larangan rangkap jabatan, serta alur beracara di MK mulai dari pengajuan permohonan hingga pengucapan putusan.

Dalam kesempatan tersebut, turut dijelaskan bagaimana MK memanfaatkan teknologi informasi dalam proses persidangan dan layanan administrasi hukum.

Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA ke Mahkamah Konstitusi RI. Sumber Foto Ahmad Nasrullah.

“MK tidak bisa menolak permohonan yang masuk. Semua permohonan pasti diterima, namun tetap melalui proses pengkajian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hari dalam pemaparannya.

Tidak berhenti pada materi kelas, mahasiswa juga diantar mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon) dan pusat sejarah Mahkamah Konstitusi.

Disini, mahasiswa dapat menyaksikan langsung rekam jejak sejarah ketatanegaraan Indonesia, dinamika perubahan konstitusi, hingga putusan-putusan monumental MK yang berdampak luas bagi masyarakat.

Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum UNUSIA, Ishaq Rumakway, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen HIMA dalam menghadirkan pendidikan hukum yang progresif, kritis, dan relevan dengan realitas praktik kenegaraan.

“Bagi kami, belajar hukum tidak cukup hanya dari buku dan ruang kelas. Mahasiswa hukum harus melihat langsung bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja, bagaimana konstitusi dijaga, dan bagaimana keadilan konstitusional dipraktikkan. Di sinilah kunjungan ini menjadi sangat bermakna,” ujar Ishaq.

Ishaq juga menekankan bahwa pengalaman ini menjadi stimulus bagi mahasiswa untuk memiliki keberanian intelektual dan kepekaan hukum dalam membaca persoalan bangsa.

“Kunjungan ini memberikan kesadaran kepada kami bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga negara, tetapi benteng terakhir penjaga nilai-nilai konstitusi. Karena itu, sebagai mahasiswa hukum kami harus menyiapkan diri menjadi generasi yang kritis, berintegritas, dan mampu hadir sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penonton,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Ishaq juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan MK dan menegaskan pentingnya sinergi dunia akademik dengan institusi negara.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah membuka ruang edukasi bagi mahasiswa. Ini membuktikan bahwa MK tidak hanya bekerja di ruang-ruang persidangan, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang mendidik publik dan membangun kesadaran konstitusional masyarakat, khususnya mahasiswa hukum,” tutup Ishaq.

Melalui kunjungan akademik ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA diharapkan mampu memperdalam literasi konstitusi, memperluas perspektif ketatanegaraan, serta meneguhkan komitmen sebagai generasi hukum yang kritis, aktif, dan solutif bagi masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *