Ketum PBNU Tanggapi Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
On Berita – Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapan atas penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, (8/01/2026), dan langsung menjadi perhatian publik mengingat posisi Yaqut sebagai tokoh nasional sekaligus adik kandung Gus Yahya.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (9/1/2026), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, meskipun secara pribadi memiliki hubungan keluarga dengan Yaqut Cholil Qoumas.
“Sebagai kakak, tentu ada perasaan secara emosional. Namun soal hukum, sepenuhnya saya serahkan kepada mekanisme dan proses yang berlaku. Saya tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum tersebut.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan individu tidak bisa dikaitkan dengan institusi, apalagi organisasi keagamaan sebesar PBNU.
“PBNU tidak terkait sama sekali. Ini adalah persoalan individu, dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait potensi keterlibatan organisasi keagamaan dalam kasus yang menjerat eks Menteri Agama tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi.
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Menurut Budi, hal tersebut dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Terkait penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Yang jelas, KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, sebuah sektor yang selama ini mendapat sorotan tajam publik.
Masyarakat pun kini menanti langkah lanjutan KPK serta kejelasan proses hukum yang akan ditempuh terhadap mantan Menag tersebut.
#OnBerita #GusYahya #PBNU #YaqutCholilQoumas #KasusHaji #KorupsiHaji #KPK #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
