Aktivis Desak Badan Kehormatan DPRD Flores Timur Tegas Menegakkan Disiplin
On Berita – Jakarta – Aktivis hukum dan demokrasi, Gregorio Buan Reko, menyoroti kinerja DPRD Kabupaten Flores Timur, khususnya Badan Kehormatan (BK), yang dinilai belum optimal dalam menegakkan disiplin dan etika kelembagaan.
Ia meminta BK bersikap lebih tegas terhadap anggota DPRD yang dinilai tidak patuh terhadap tata tertib, terutama terkait kehadiran dalam sidang resmi.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul Sidang Paripurna DPRD Flores Timur yang hanya dihadiri 19 dari total 30 anggota DPRD.
Jalannya sidang juga sempat terganggu akibat pemadaman listrik. Menurut Gregorio, kondisi itu mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga legislatif daerah.
“Sidang paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan politik di daerah. Ketidakhadiran anggota DPRD dalam forum ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap mandat yang diberikan oleh rakyat,” ujar Gregorio,
Ia menegaskan bahwa kewajiban kehadiran anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta diperkuat melalui tata tertib DPRD di tingkat daerah.
Dalam regulasi tersebut, anggota DPRD diwajibkan menaati kode etik dan menghadiri rapat-rapat resmi sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.
“Jika kewajiban ini diabaikan tanpa tindak lanjut yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas dan legitimasi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya.
Selain persoalan kehadiran, Gregorio juga menyinggung aspek kesiapan teknis persidangan.
Pemadaman listrik yang mengganggu jalannya sidang paripurna dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan manajemen institusional dalam penyelenggaraan agenda resmi DPRD.
“Sidang DPRD adalah agenda negara di tingkat daerah. Gangguan teknis yang berulang menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.
Gregorio menilai, pembiaran terhadap rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD serta standar penyelenggaraan sidang yang kurang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas demokrasi lokal di Flores Timur.
Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting sebagai penjaga integritas dan martabat lembaga.
Oleh karena itu, BK diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berani mengambil langkah konkret terhadap pelanggaran disiplin dan etika.
“Keberadaan Badan Kehormatan seharusnya menjadi instrumen pengawasan internal yang efektif, bukan sekadar formalitas kelembagaan,” kata Gregorio.
Menurutnya, jabatan anggota DPRD merupakan amanah publik yang dibiayai oleh negara.
Karena itu, setiap bentuk ketidakhadiran dan kelalaian dalam menjalankan tugas perlu dipertanggungjawabkan secara etik dan politik kepada masyarakat.
“Demokrasi lokal menuntut kehadiran dan kerja nyata wakil rakyat. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” ujarnya.
