Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
2 mins read

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan

On Berita – Jakarta – Komika sekaligus penulis Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama yang diduga terjadi dalam salah satu pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.

Laporan tersebut tercatat masuk pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pernyataan Pandji dalam acara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa laporan diterima atas nama seorang pelapor berinisial Rarw, yang menilai terdapat unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama dalam materi pertunjukan tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam sebuah acara komedi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Budi, kepolisian akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Selain itu, penyidik juga akan mempelajari serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor, termasuk potongan video dari pertunjukan yang dipermasalahkan.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” tambahnya.

Laporan terhadap Pandji tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Rizki sebagai koordinator dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah menjelaskan bahwa keberatan muncul dari sejumlah pernyataan Pandji yang dianggap menyinggung organisasi keagamaan tertentu.

Rizki menilai, dalam potongan materi komedi yang beredar, Pandji disebut menyampaikan narasi yang seolah mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan praktik politik balas budi, termasuk dalam konteks pengelolaan tambang.

Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi keagamaan.

Selain itu, Rizki juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Pandji yang dinilai merelatifkan pentingnya praktik ibadah dalam menilai karakter seorang pemimpin.

Ia menilai narasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk perendahan terhadap nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti pernyataan Pandji yang dianggap mengandung stereotip terhadap etnis Sunda dalam konteks pilihan politik.

Menurut pelapor, rangkaian pernyataan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi memicu kebencian, merendahkan nilai agama, serta mendiskreditkan kelompok tertentu.

Atas dasar itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru terkait penghasutan dan penistaan agama.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal antara tiga hingga empat tahun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

#OnBerita #PandjiPragiwaksono #MensRea #BeritaHukum #PoldaMetroJaya #IsuTerkini #KasusPublik

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *