Duduk Perkara Yai Mim Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pornografi
On Berita — Jakarta — Aparat penegak hukum menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait konten yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti beredarnya konten bermuatan asusila yang dikaitkan dengan Yai Mim, baik melalui media digital maupun platform komunikasi tertentu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pendalaman, termasuk penelusuran asal-usul konten, pola penyebaran, serta keterlibatan pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, aparat memeriksa sejumlah saksi dan melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat serta akun yang diduga digunakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga status Yai Mim dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini menimbulkan perhatian publik karena sosok Yai Mim dikenal memiliki basis pengikut dan pengaruh di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tengah menyiapkan langkah-langkah pembelaan, termasuk memberikan klarifikasi terkait dugaan konten yang dipersoalkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media digital serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur kesusilaan di ruang publik.
#UUPornografi #YaiMimterbaru #Onberita #tersangka
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
