Sidang Tipikor Semarang: Bos Sritex Didakwa Merugikan Negara Rp1,35 Triliun
On Berita – Jakarta – Dua pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh keduanya merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Keberatan tersebut disampaikan melalui nota eksepsi dalam persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya digelar pada 22 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan yang menyebut kedua terdakwa bersama sejumlah pihak lain diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari beberapa bank milik negara.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan penggunaan dana kredit yang diperoleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020.
Keduanya didakwa bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Jaksa menguraikan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang disalurkan oleh sejumlah bank pelat merah. Temuan tersebut merujuk pada laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut, jaksa menuding adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan agar PT Sritex terlihat sehat secara finansial dan memenuhi syarat memperoleh pembiayaan.
Berdasarkan laporan keuangan itu, perusahaan disebut berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa disertai agunan yang memadai.
Namun, dana yang dicairkan itu dinilai tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal kredit.
Jaksa menyebut dana tersebut justru dialihkan untuk menutup kewajiban pembayaran surat utang jangka menengah (medium term note) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017.
Dugaan Manipulasi Proses Hukum
Selain penyalahgunaan kredit, jaksa juga menyoroti langkah hukum yang ditempuh manajemen PT Sritex.
Iwan Setiawan bersama jajaran direksi diduga sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sejumlah gugatan perdata.
Langkah tersebut dinilai menyebabkan penundaan pembayaran kepada para kreditur hingga akhirnya PT Sritex diputus pailit pada Oktober 2024.
Menurut jaksa, rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari pola perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Keberatan Terdakwa: Dakwaan Dinilai Prematur
Dalam nota keberatannya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kepastian hukum.
Ia menyebut dakwaan yang terdiri atas ratusan halaman itu justru tidak mencantumkan perhitungan kerugian negara yang final dan sah secara hukum.
Ia merinci bahwa jaksa menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex di beberapa bank pelat merah, dengan rincian ratusan miliar rupiah di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak berdiri sendiri karena perusahaan sempat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Klaim Pembayaran dan Dampak Krisis Global
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa PT Sritex sempat melunasi puluhan invoice dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,3 triliun sebelum mengalami kesulitan keuangan.
Kondisi tersebut, menurutnya, mulai terjadi sejak Maret 2021 akibat dampak pandemi COVID-19.
Ia menyinggung berbagai faktor eksternal yang memukul kinerja perusahaan, seperti kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan pasokan bahan baku akibat lockdown di sejumlah negara, hingga menurunnya pasar ekspor imbas konflik Rusia–Ukraina.
Dalam situasi tersebut, perusahaan disebut hanya mampu mempertahankan operasional dasar, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Selain itu, terdakwa menekankan bahwa PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.
Oleh karena itu, ia menilai penetapan kerugian negara dalam dakwaan jaksa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, selama belum ada penetapan resmi dari kurator, klaim kerugian negara belum dapat dinyatakan secara final.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau setidaknya dinyatakan prematur.
#OnBerita #KasusSritex #SidangTipikor #KorupsiKredit #BeritaHukum #PengadilanTipikor #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
