KRONOLOGI LENGKAP Laras Faizati Jadi Tersangka Hasutan
2 mins read

KRONOLOGI LENGKAP Laras Faizati Jadi Tersangka Hasutan

On Berita—Jakarta— Latar Belakang Aktivitas dan Identitas Laras Faizati Khairunnisa (26) adalah seorang perempuan yang sempat bekerja sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) — sebuah lembaga internasional — sejak sekitar September 2024.

Ia memiliki latar belakang pendidikan Public Relations dan Communication Management.

Peristiwa Unjuk Rasa dan Unggahan Konten (Akhir Agustus 2025)

Pada akhir Agustus 2025, terjadi unjuk rasa di Jakarta yang memicu perhatian publik setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dalam situasi tersebut, Laras mengunggah video di akun Instagram pribadinya (@larasfaizati) yang menunjukkan dirinya menunjuk gedung Mabes Polri sambil menyampaikan kata-kata provokatif yang ditafsirkan oleh penyidik sebagai ajakan membakar gedung tersebut saat massa aksi berlangsung.

Penyidik menilai konten tersebut berpotensi menghasut atau memprovokasi massa aksi, terutama karena gedung Mabes Polri merupakan objek vital nasional dan ajakan itu dinilai dapat memicu tindak anarkis.

Pelaporan dan Penetapan Tersangka (31 Agustus 2025)

Pada 31 Agustus 2025, laporan polisi dibuat terhadap unggahan Laras.

Hari yang sama, Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka dalam kasus dugaan hasutan tersebut.

Polisi menilai unggahan itu memuat hasutan yang berpotensi membahayakan keamanan publik.

Pihak keluarga dan kuasa hukum kemudian mempertanyakan prosedur penetapan tersangka ini karena menurut mereka Laras tidak pernah dipanggil klarifikasi terlebih dahulu atau diinformasikan tentang siapa pelapor dan isi laporan tersebut sebelum status tersangka diumumkan.

Penangkapan dan Penahanan (1–2 September 2025)

1 September 2025: Petugas dari Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri datang ke rumah Laras di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan menangkap dirinya.

2 September 2025: Laras kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak hari berikutnya. Barang bukti yang disita antara lain perangkat elektronik (handphone) dan akun Instagram yang digunakan untuk unggahan konten provokatif.

Dampak Penetapan Tersangka

Karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan:Laras berstatus pegawai kontrak di AIPA sehingga hubungan kerjanya dihentikan oleh lembaga tersebut setelah peristiwa ini.

Keluarga dan kuasa hukumnya terus mempertanyakan prosedur dan keadilan proses hukum, termasuk klaim bahwa Laras hanya menyuarakan kekecewaan terhadap situasi pada masa unjuk rasa, bukan memprovokasi secara nyata.

Permohonan Restorative Justice

Tim kuasa hukum Laras, yaitu Abdul Gafur Sangadji, selanjutnya mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri.

Permohonan itu dilandasi oleh pernyataan pejabat pemerintah yang membuka peluang penyelesaian hukum prosedur ini melalui pendekatan tersebut, yang dapat menghentikan proses peradilan jika disetujui dan sesuai kriteria hukum terkait.

Pendukung permohonan ini menyatakan bahwa unggahan Laras lebih merupakan ekspresi spontan kekecewaan atas penanganan situasi aksi unjuk rasa dan tragedi tewasnya sopir ojol, sehingga menurut mereka tidak memenuhi unsur pidana yang perlu dilanjutkan ke pengadilan.

#Onberita #Hukum & Kriminal #KasusMediaSosial #UU ITE #Demo #KeamananPublik

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

kasus Laras Faizati, kronologi penetapan tersangka, hasutan demo Polri,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *