Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
1 min read

Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

On Berita — Jakarta — Dokter kecantikan sekaligus kreator konten kesehatan, Richard Lee, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas promosi dan peredaran produk kecantikan yang dinilai bermasalah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai adanya klaim berlebihan terhadap produk tertentu yang dipromosikan Richard Lee.

Produk tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aparat kemudian menelusuri unsur promosi, izin edar, serta kesesuaian klaim manfaat dengan fakta ilmiah.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung terkait distribusi dan pemasaran produk.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, sehingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, pihak Richard Lee menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti tanggung jawab influencer dan pelaku usaha dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan bertanggung jawab.

#OnBerita #RichardLeetersangka #kasusRichardLeeterbaru #pelanggaranperlindungankonsumen

Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *