Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2026, Bisa Lewat Ponsel
1 min read

Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2026, Bisa Lewat Ponsel

ON Berita – Jakarta – Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online pada 2026 tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan digital ini disediakan oleh Korlantas Polri untuk mempermudah pelayanan publik dan mengurangi antrean.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Layanan ini berlaku bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pengiriman SIM ke alamat pemohon.

Korlantas Polri menjelaskan, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, SIM lama, pas foto, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Setelah semua tahapan terpenuhi dan pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan dikirim melalui jasa pengiriman resmi.

“Layanan perpanjangan SIM online ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi bagi masyarakat,” demikian keterangan resmi Korlantas Polri melalui laman resminya.

Masyarakat diimbau memperhatikan masa berlaku SIM.

Jika SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, data yang diunggah harus sesuai dan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi dan situs resmi guna menghindari penipuan.

Informasi layanan perpanjangan SIM online dapat diakses melalui kanal resmi Polri.

#OnBerita #PerpanjangSIM #SIMOnline2026 #KorlantasPolri

Penulis : Nabila Ni’matul Fuadhah

Editor : Rizky Saptanugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *