UMR 2026 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Berbagai Provinsi
On Berita – Jakarta – Memasuki awal tahun 2026, isu kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) kembali menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha.
Penyesuaian upah minimum setiap tahun tidak hanya berkaitan dengan angka nominal, tetapi juga mencerminkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta arah kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Secara kebijakan, istilah UMR kini lebih dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi.

Arah Kenaikan UMR 2026
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang penuh ketidakpastian akibat pandemi dan pemulihan ekonomi, UMR 2026 cenderung mengalami kenaikan di hampir seluruh provinsi.
Kenaikan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian pendapatan di tengah naiknya biaya hidup.
Secara umum, kenaikan UMR 2026 berada pada kisaran 5–8 persen, meskipun besaran pastinya berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kondisi ekonomi regional dan rekomendasi dewan pengupahan.
Faktor Penentu Kenaikan Upah Minimum
Beberapa faktor utama yang memengaruhi penetapan UMR 2026 antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi daerah, yang mencerminkan kemampuan dunia usaha membayar upah.
- Inflasi tahunan, terutama kebutuhan pokok seperti pangan, transportasi, dan perumahan.
- Produktivitas tenaga kerja, sebagai indikator kontribusi pekerja terhadap perekonomian.
- Kebijakan nasional, termasuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Tabel UMP 2026 di Sejumlah Provinsi
Berikut ringkasan UMP 2026 di beberapa provinsi, beserta gambaran kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:
| No | Provinsi | UMP 2026 (Rp) | Keterangan |
| 1 | DKI Jakarta | 5.729.876 | UMP tertinggi nasional |
| 2 | Papua Selatan | 4.508.850 | Naik signifikan |
| 3 | Papua | 4.436.283 | Di atas rata-rata nasional |
| 4 | Papua Tengah | 4.295.848 | Kenaikan moderat |
| 5 | Kep. Bangka Belitung | 4.035.000 | Stabil dan kompetitif |
| 6 | Sulawesi Utara | 4.002.630 | Dorong daya beli |
| 7 | Sumatera Selatan | 3.942.963 | Naik bertahap |
| 8 | Sulawesi Selatan | 3.921.088 | Sejalan inflasi |
| 9 | Kepulauan Riau | 3.879.520 | Basis industri |
| 10 | Papua Barat | 3.840.947 | Kenaikan konsisten |
Tabel di atas merupakan ringkasan UMP, sementara UMK di masing-masing kabupaten/kota dapat berbeda dan umumnya lebih tinggi dari UMP provinsi.

Dampak Kenaikan UMR bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMR 2026 membawa dampak ganda. Bagi pekerja, tambahan upah diharapkan mampu:
- Menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok
- Memberi rasa aman dan kepastian penghasilan
- Mendorong kualitas hidup yang lebih layak
Sementara bagi pelaku usaha, penyesuaian upah menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi sektor padat karya.
Karena itu, banyak pemerintah daerah menekankan pentingnya kenaikan yang berimbang, agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.
Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami
Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan berikut:
- UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK ditetapkan oleh bupati/wali kota dan biasanya lebih tinggi.
- Perusahaan wajib mengikuti UMK jika sudah ditetapkan.
- UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang lebih spesifik.
Harapan terhadap Kebijakan Upah 2026
UMR 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar mencerminkan upaya menciptakan keadilan sosial.
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan terus membangun dialog agar kebijakan pengupahan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai UMR 2026, masyarakat dapat lebih siap menyikapi dinamika ketenagakerjaan di tahun yang baru.
#OnBerita #UMR2026 #UpahMinimum #UMP2026 #Ketenagakerjaan #EkonomiIndonesia #Gaji2026
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
