Resmi! Tarif Listrik PLN Januari–Maret 2026 Tetap, Cek Rinciannya
On Berita – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan pada Triwulan I Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan mencakup pelanggan non-subsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian ekonomi di awal tahun.
Dalam situasi di mana kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha kembali meningkat setelah pergantian tahun, stabilitas tarif listrik dinilai menjadi faktor penting bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara regulasi, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, besaran tarif listrik ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik pada Triwulan I 2026.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap dan tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi total 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan subsidi yang tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik secara bijak.
Efisiensi pemakaian listrik dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan I 2026 memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola pengeluaran.
Menurutnya, awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan tambahan, baik untuk rumah tangga maupun aktivitas usaha.
“Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat memiliki kepastian dalam menyusun anggaran, sehingga daya beli dapat terjaga dan aktivitas ekonomi bisa berjalan lebih stabil,” kata Darmawan.
Ia juga menekankan bahwa PLN berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan aman.
Listrik, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam mendukung produktivitas masyarakat, sehingga kualitas layanan harus terus ditingkatkan.
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I 2026:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
#OnBerita #TarifListrik2026 #PLN #ESDM #ListrikTidakNaik #EnergiNasional #EkonomiIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
